Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong
LiputanKPK.com. Gowa — Upaya mediasi perkara perdata antara ahli waris almarhum Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum membuahkan hasil.
Mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan tidak mencapai kesepakatan setelah pihak termohon, Bripka Muh Bakri, tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dengan ketidakhadiran termohon, proses mediasi di tingkat kelurahan resmi dinyatakan gagal dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya Bripka Muh Bakri dalam agenda mediasi tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Padahal mediasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Djaya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Baharuddin Nur, salah satu kuasa hukum ahli waris Latif Dinung. Ia menilai Bripka Muh Bakri, yang diketahui bertugas di Polsek Tombolopao, seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi guna menjernihkan persoalan yang tengah disengketakan.
Menurut Baharuddin, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang sebelumnya dibuka oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut seharusnya dapat dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi.
“Mediasi adalah salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses penyelesaian sengketa tersebut dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.(*)
RED












