Bupati Aceh Singkil Lantik Pejabat Eselon II-IV: Mutasi Perdana Usai Delapan Bulan Memimpin

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menggelar pelantikan mutasi pejabat struktural mulai dari eselon II, III, hingga IV, Jumat (24/10/2025), di Aula Sekretariat Daerah. Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Safriadi Oyon SH., ini disaksikan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, unsur Muspida, dan tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Ini menjadi mutasi perdana sejak pasangan Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada 15 Februari 2025, yang diharapkan dapat menyegarkan organisasi pemerintahan dan mendorong efektivitas pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati H. Safriadi Oyon SH., menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah bentuk penyegaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Adapun Daftar Mutasi Pejabat Eselon II

Abdul Haris, S.P, M.M berpindah tugas dari Kepala Dinas Pangan menjadi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
Junaidi, S.STP, M.Si dikukuhkan kembali sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab.
Erwin Syahputra, S.T, M.M dipindahkan dari Kepala Dinas PUPR ke Kepala Dinas Perikanan.
H. Suwan, S.Pd, M.M diangkat dari Sekretaris DPRK Aceh Singkil menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu, lima pejabat eselon IIb mengalami penurunan jabatan (demosi) ke eselon IIIb sebagai Kepala Bidang, sebagai hasil evaluasi kinerja jabatan yang dilakukan pada Agustus 2025.

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

Serangkaian pejabat eselon III dan IV juga dilantik, termasuk sekretaris dinas dan kepala bidang berbagai sektor, seperti Diskominfo, BKPSDM, Dinas Sosial, DPMK, dan Inspektorat.

Sebelumnya, 11 pejabat eselon II mengikuti Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang menilai capaian kinerja, kompetensi, dan komitmen. Dua pejabat dinyatakan layak bertahan, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten dan Kepala DPMPTSP.

Mutasi ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.800/580/2025 dan menjadi langkah strategis memperkuat birokrasi daerah.

Bupati H. Safriadi menutup acara dengan harapan semua pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan dedikasi demi kemajuan Aceh Singkil dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *