Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ahli Waris Tanah SMAN 1 Tenggulun, Mengharapkan Legelitas 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang —Kecamatan Tenggulun. Dari permasalahan tanah yang begitu banyak di tenggulun, terselip satu PR permasalahan tanah dari Bupati-Bupati Aceh Tamiang terdahulu yaitu, permasalahan ahli waris tanah SMAN 1 Tenggulun yang sudah 10 tahun lamanya tidak terselesaikan, ahli waris berharap sepenuh nya kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH dan Bapak Ismail SE I, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang sekarang ini.

Menurut salah satu ahli waris yaitu Ramadhani (36), saat di konfirmasi Media Liputan KPK.Com  Selasa (01/07/2025) mengatakan “ masalah ini sudah begitu lama bang, kami sudah kekantor Bupati sebanyak kurang lebih 4 kali bang, terakhir sebelum bapak Armia Pahmi dan Bapak Ismail dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, kami menemui PJ Bupati Drs Asra terkait mempertanyakan legelitas tanah yang diberikan oleh Pemkab ke kami bang, jawaban tetap masih sama bersabar  bang, saya sebagai ahli waris dan keluarga berharap sepenuh nya, kepada Bupati dan Wakil Bupati, memohon untuk mengurus surat legelitas tanah kami bang, atas tanah tukar guling dari pemkab bang,” jelas Ramadhani anak kandung dari almarhum pak Sukidin.

Media Liputan KPK.Com, menjumpai mantan Camat Tenggulun yaitu Pak Zulfiqar, SP di ruang kerja nya, yang saat ini beliau menjabat sebagai Kadis Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan “ benar pada saat itu saya Camat Tenggulun tahun 2015, dan pada saat saya meneken surat yang ada sama ahli waris itu, pelaksanaan kegiatan pembangunan SMAN 1 Tenggulun sedang berjalan dan membenarkan bahwa permasalah legelitas kepemilikan tanah tukar guling itu belum selesai ,” terang Pak Zulfiqar, SP .

Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com mengonfirmasi melalui telp WhatsApp, Datok  (Kades*red) penghulu (Solihin) kampung (Desa*red) Sumber Makmur, mengatakan ” benar itu warga saya bang, ahli waris dari tanah tukar guling atas pembangunan SMAN 1 Tenggulun bang, dari almarhum Bapak Sukidin, saya sudah dengar mereka ribut antara keluarga bang, dan tanpa mengurangi rasa hormat saya ikut memohon bang, kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH dan Bapak Ismail SE I sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, agar dapat membantu mencarikan solusi atau jalan penyelesaian dari permasalahan ini  bang , ” ungkap Datok penghulu Kampung Sumber Makmur (Solihin).

Harapan Keluarga ahli waris dan memohon kepada, Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH dan Bapak Ismail SE I selaku Pimpinan Daerah saat ini, agar dapat menyelesaikan permasalahan legelitas tanah, yang di berikan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang secara tukar guling, ke ahli waris atas tanah ahli waris yang di hibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2015 untuk dibangun nya SMAN 1 Tenggulun .

Dengan ini ahli waris menyertakan surat yang telah ditanda tangani oleh Bupati Mursil , untuk ahli waris atas hak tukar guling, tiga hektar tanah eks HGU PT EVAN itu, sebagai pengganti tanah yang di hibahkan oleh almarhum bapak Sukidin untuk Pemmerintah Kabupaten Aceh Tamiang, guna pembangunan SMAN 1 Tenggulun .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *