Bupati Melarang Rangkap Jabatan .

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang akan memberikan sanksi tegas kepada Datok Penghulu (Kepala Desa) dan perangkat desa yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tetap merangkap jabatan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.800.1.1/180/2025 tertanggal 16 Juni 2025 tentang penegasan Datok Penghulu dan Perangkat Kampung yang dinyatakan lulus seleksi PPPK. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang,

Drs. Armia Pahmi, MH dijelaskan bahwa Datok Penghulu atau perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi menjadi PPPK harus memilih salah satu jabatan. “Bagi yang lulus seleksi PPPK diwajibkan memenuhi target kinerja PPPK yang dievaluasi tahunan, sehingga merangkap jabatan (double job) dilarang,” bunyi surat edaran Bupati Aceh Tamiang.

Perangkat Desa di Aceh Tamiang yang Lulus PPPK Diminta Pilih Salah Satu Jabatan.Tidak Boleh Rangkap Jabatan Pemkab Aceh Tamiang telah menyurati hal ini kepada para camat dan para Datok Penghulu dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Jika ada Datok Penghulu atau perangkat desa yang lulus seleksi PPPK tidak menyatakan pilihan jabatannya dan tetap merangkap jabatan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Lebih lanjut, keputusan pengangkatan sebagai PPPK dapat dibatalkan,” bunyi surat edaran tersebut. ada beberapa datok Penghulu atau perangkat desa di Aceh Tamiang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK masih merangkap jabatan dan belum mengajukan pengunduran diri salah satu jabatan.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *