Mbay, LiputanKPK.com – Dalam konferensi Pers Bupati Nagekeo mengatakan untung saya bukan orang baik, karena orang baik dijahat, dimaki, dicaci, disakiti, dikhianati, dia tidak balas. Tapi ingat Alama Semesta, Tuhan yang Maha Kuasa, Leluhur akan berdiri dibelakang nya. Artinya Orang baik tidak akan membalas tapi anda akan berhadapan dengan Alam Semesta, Tuhan yang Maha Kuasa, Leluhur yang akan berperang dan akan berhadapan dengan kalian. Terus terang saja kita boleh hidup dengan cara untuk mendapatkan makanan tapi buatlah jangan menyakiti orang dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Saya mendengar dan membaca narasi yang ada dalam berita yang tidak baik.
Dalam Berita mengatakan saya mengancam dan mengintimidasi 26 peserta P3K yang dibatalkan. Bupati Kabupaten Nagekeo, Simplisius Donatus, mengatakan, pembatalan Surat Keputusan (SK) kelulusan 26 tenaga Kesehatan (nakes) yang bekerja di Puskesmas Danga telah dilakukan sesuai perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Bertempat di Aula VIP Bupati di Mbay, Senin (7/7/25), Donatus, menjelaskan, PP tersebut mengamanatkan Bupati dapat membatalkan SK pengangkatan P3K jika terdapat pelanggaran dalam proses pengangkatan, seperti pengangkatan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan atau terdapat indikasi pelanggaran lain yang merugikan.
Kronologinya adalah pada awal April 2025, ia didatangi Pengurus Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) Nagekeo yang menuntut perlakuan adil terkait perekrutan THL tahap 2. Donatus kemudian memanggil Kepala BKPP untuk membahas tuntutan Forum Eks THL tersebut.
Namun saat itu Kepala BKPP meminta saya untuk melakukan pembatalan terhadap surat pendaftaran permohonan seleksi P3K 26 Nakes. Tapi surat ini tidak bisa di kirim, karena sudah di tutup diakun pendaftaran di BKN”, ungkap Donatus
Kepala BKPP kemudian diperintahkan untuk melakukan konsultasi ke BKN. Hasilnya, pembatalan tersebut tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem seleksi yang sedang berjalan. Karena itu BKN tetap memberikan kesempatan kepada 26 nakes sebagai peserta P3K untuk ikut seleksi.
“Apabila mereka dinyatakan lulus, konsekswensinya adalah mereka tidak mendapatkan NIP dan pada akhirnya akan diberhentikan secara tidak hormat. Pembatalan ini merupakan skema terkahir yang saya lakukan untuk menyelamatkan 26 Nakes itu. Jika proses ini tetap dilanjutkan dan adik-adik (Nakes) dinyatakan lulus, maka adik-adik akan dikenakan hukuman administrasi, yakni pemecatan secara terhormat”, tegasnya.
Selain itu, lanjut Donatus, jika 26 nakes tetap dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara. Alasannya adalah karena memberikan data-data atau keterangan palsu.
“Saya berat ambil keputusan ini. Tapi karena perintah Undang- Undang, makanya saya harus ambil sikap untuk menyelamatkan adik-adik dari ancaman hukuman,” tutupnya.
Jadi saya sayang Mereka, kalau mereka dipecat kasihan mereka tidak bisa lagi mengikuti Tes ASN ditahun selanjutnya, ungkapnya.
Pewarta: Agustinus Bebi Daga, S. IP












