LHOKSEUMAWE – Liputankpk.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian besar-besaran di sebuah gudang pakaian milik Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Kerugian materiil dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp450 juta dengan ratusan potong pakaian raib digondol oknum tidak bertanggung jawab.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026), untuk memaparkan kronologi dan menampilkan barang bukti serta para tersangka.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen gudang melaporkan hilangnya stok pakaian dalam jumlah besar kepada kepolisian.
Tim Investigasi Satreskrim segera bergerak dengan memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, terlihat seorang pria berkaus kuning membawa karung besar yang diduga berisi barang curian.
“Berdasarkan pengembangan informasi dan identifikasi wajah dari CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku utama berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, di salah satu rumah warga di Desa Kuta Blang,” jelas Kapolres Ahzan.
Jaringan Penadah Dibongkar
Usai mengamankan SK, penyidik menemukan adanya jaringan penadah yang menampung hasil kejahatan tersebut. Polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yaitu MHN (41), FZ (28), dan MD
Sumber reserse polres Lhokseumawe
Pewarta Warianto












