Diberi Izin RT, Tiang WiFi Berdiri di Lahan Orang, Pemilik Justru Merobohkannya: Siapa yang Benar?

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
‎Persoalan pemasangan tiang jaringan WiFi kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus di mana pemasangan tiang disebut telah mendapatkan izin dari Ketua RT, namun ternyata tidak memperoleh persetujuan dari pemilik lahan. Minggu, 06/09/2026.

‎Tiang WiFi yang sudah berdiri tersebut kemudian diruntuhkan oleh pemilik lahan karena merasa tidak pernah memberikan izin atas penggunaan tanah miliknya.

‎Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah izin dari RT sudah cukup untuk mendirikan tiang jaringan di atas lahan milik warga? Dan apakah pemilik lahan berhak merobohkan tiang tersebut?

‎Secara hukum, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat diselesaikan berdasarkan siapa yang lebih dahulu memberikan izin. Status kepemilikan lahan dan persetujuan pemilik menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

‎Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13, mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

‎Artinya, apabila titik pemasangan tiang berada di atas tanah yang benar-benar merupakan hak milik seseorang, izin dari lingkungan seperti RT tidak serta-merta menggantikan persetujuan pemilik lahan.

‎Dalam konteks tersebut, jika benar pemilik lahan tidak pernah memberikan persetujuan, maka pemasangan tiang dapat dipersoalkan secara hukum. Bahkan, apabila menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Namun demikian, persoalan berikutnya adalah tindakan pemilik lahan yang merobohkan tiang tersebut.

‎Meski merasa haknya dilanggar, pemilik lahan tetap perlu berhati-hati. Sejumlah pandangan hukum mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemasangan tiang sebaiknya ditempuh melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti meminta pencabutan atau pemindahan kepada penyedia jaringan, membuat laporan tertulis, atau menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian. Tindakan merusak barang milik pihak lain secara sepihak juga dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

‎Dengan demikian, persoalan ini tidak sesederhana siapa yang merobohkan tiang atau siapa yang lebih dulu memberikan izin.

‎Jika lahan tersebut memang milik warga dan tidak pernah ada persetujuan pemilik, maka izin RT saja pada prinsipnya tidak cukup untuk memberikan hak kepada pihak lain menggunakan lahan tersebut untuk pemasangan jaringan telekomunikasi.

‎Sebaliknya, pemilik lahan juga sebaiknya tidak mengambil tindakan yang berpotensi menjadi persoalan hukum baru. Penyelesaian melalui komunikasi, permintaan pemindahan secara resmi, mediasi, hingga jalur hukum dapat menjadi pilihan apabila terjadi kebuntuan.

‎Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi pengurus lingkungan maupun penyedia jaringan agar tidak hanya mengejar kecepatan pembangunan infrastruktur. Verifikasi status lahan dan persetujuan pihak yang memiliki hak atas tanah semestinya menjadi bagian penting sebelum tiang ditanam.

‎Sebab, izin lingkungan tidak selalu sama dengan izin pemilik lahan.

‎Apabila benar terjadi pemasangan tanpa persetujuan pemilik, pertanyaan yang seharusnya dijawab bukan hanya “siapa yang merobohkan tiang?”, tetapi juga “siapa yang memberikan kewenangan menggunakan tanah tersebut dan apakah kewenangan itu sah?”

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *