Liputan KPK.Com,Aceh_____Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda mencuat ke publik. Sabtu (25/7).
Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS yang disebut tidak ada membayar pajak sebagaimana mestinya. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap PJ kepala sekolah guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan dana negara tersebut.
Berdasarkan penelusuran Media Liputan KPK.Com, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban Dana BOS.
“Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai Desember sampai Juni 2026 tidak memiliki pertanggungjawaban, dan pada Desember 2025, Pj kepala sekolah belum berhak memegang uang Dana BOS itu,” ujar sumber kepada Media Liputan KPK.Com.
Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Liputan KPK.Com telah meminta keterangan langsung kepada Pj. Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Suprianto, S.Pd., Gr.
Menanggapi hal tersebut, Suprianto SP.d Gr. mengatakan bahwa saat ini sekolah yang dipimpinnya sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sekolah kami lagi diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lagi proses diperiksa BPK, Bang,” ujar Suprianto.
Munculnya dugaan tersebut memicu perhatian publik, dan berharap proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dapat berjalan secara profesional, transparan, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, APH diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari BPK mengenai hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung. Media Liputan KPK.Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan atau bantahan atas isi pemberitaan ini.
(Kaperwil Aceh)












