Taput-liputankpk.com
Aktivitas penebangan pohon pinus secara besar-besaran terlihat terjadi di kawasan Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Pagaran yang sekaligus merupakan pengusaha kayu berinisial MM, namun belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (22/7/2026), sejumlah pohon pinus telah ditebang dan batang kayu serta ranting berserakan di lahan. Terlihat juga alat berat berupa traktor yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa setempat terkait lahan dan aktivitas penebangan ini,hal ini dibenarkan oleh kepala desa Hutabulu kecamatan Siborong borong melalui telepon.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap pemanfaatan hasil hutan bukan kayu maupun penebangan pohon di kawasan hutan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kayu (IUPK) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta peraturan turunannya. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatur ketat tata cara perizinan, jenis pohon yang boleh ditebang, serta batasan volume tebangan agar tidak merusak ekosistem hutan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige ketika dikonfirmasi terkait aktivitas ini menyatakan, pihaknya belum menerima laporan maupun permohonan izin terkait penebangan di lokasi tersebut. “Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh, memverifikasi kebenaran informasi serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Namun berbeda dengan Kasi Perlindungan Hutan KPH IV Balige, ketika diminta tanggapan terkait penebangan pohon ini, tidak memberikan jawaban sama sekali.
Demikian juga dengan kabid Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Cardo Simanjuntak,tidak memberikan tanggapan sama sekali.
Masyarakat setempat mengkhawatirkan aktivitas penebangan tanpa izin ini akan merusak lingkungan, mengingat pohon pinus berfungsi menjaga kestabilan tanah dan sumber air di wilayah pegunungan Tapanuli Utara. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat desa justru menambah keraguan publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, memproses sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melanggar, serta menjamin pengelolaan hutan yang tertib dan bertanggung jawab. (Erikson)












