Diduga…!!! Eks HGU Darma Agung, Dijual Belikan Atas Nama Pribadi Keluarga.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com , Aceh   _____________

Kabupaten Aceh Tamiang, Kecamatan Kejuruan Muda, Kampung ( Desa ) Bukit Rata , tiga puluh sembilan tahun lama nya tanah pelepasan eks HGU dari PT Darma Agung seluas belasan hektar dijual beli kan atas nama pribadi keluarga penerima hibah, dari dasar surat pelepasan dari PT Darma Agung untuk masyarakat sekitar. Jum’at (23 Januari 2026).

Dari keterangan yang didapat Media Liputan KPK.Com , oleh masyarakat sekitar areal Eks HGU PT Darma Agung yang bernama Mumun (68) mengatakan .

“ Saya tinggal di daerah ini pada tahun 1959, dulu pernah dengar ada pelepasan hgu untuk masyarakat tapi mengendap informasi itu kepada masyarakat sekitar, yang saya dengar mau dibebaskan, ada yang dapat satu orang Almarhum Dimin, kalau dia itu dihibahkan setapak rumah yang ditempati anak nya sekarang ini Ucok ,” jelas masyarakat di sekitar Eks HGU Darma Agung ini.

Media Liputan KPK.Com  mendatangi rumah almarhum Dimin yang ditempati oleh anak nya Ucok (30), demi akurat nya keterangan yang diberikan warga diawal , dan Ucok mengatakan .

“ Benar bang , tanah rumah bapak saya ini yang sekarang saya tempati adalah pemberian hibah dari pemilik kebun,” terang Ucok .

Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com   mencoba mengkonfirmasi salah satu orang, yang mengurus surat dasar ahli waris atas tanah Eks HGU PT Darma Agung tersebut, yang enggan ditulis nama nya demi kepentingan privasi .

“ Saya melihat dari surat dasar pelepasan eks HGU oleh PT Darma Agung, kepada atas nama masyarakat sekitar, tetapi saat ini saya lihat mau dijual oleh ahli waris, dengan alasan yang disampaikan masyarakat seluruh nya sudah ganti rugi ,” ungkap salah satu warga yang nama nya tidak mau disebutkan guna kepentingan privasi .

Publik menilai, dari awal pelepasan atas nama masyarakat sekitar hgu, hingga hibah ke keluarga sendiri ada tercium aroma manipulasi data, dikarenakan tanah negara atas dasar hgu tidak bisa dimiliki secara pribadi apa lagi dijual.

Pelepasan HGU (Hak Guna Usaha) adalah proses penghapusan hak atas tanah yang diberikan kepada perusahaan atau badan hukum lainnya untuk keperluan usaha. Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, pelepasan HGU dapat dilakukan oleh pemegang hak HGU, tetapi dengan beberapa ketentuan. Salah satu syarat nya

Pelepasan HGU harus disetujui oleh pemerintah dan dicatat dalam buku tanah negara.

 

Jadi pelepasan hgu tidak serta Merta pemegang saham hgu bisa sewenang wenang melepaskan hgu ke keluarga mereka sesuka hati tanpa ada koordinasi kenegara, dikarenakan tanah hgu itu milik negara bukan milik pemegang saham hgu .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *