Liputan KPK.Com, Aceh_____Dugaan penggunaan material pasir timbun yang belum jelas legalitas sumber galian serta tidak dipasangnya papan informasi publik membuat pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri Brata, Kampung Paya Tampah, Dusun Air Terjun, menjadi sorotan publik. Kamis (27/08).
Proyek revitalisasi tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp664.201.874, bersumber dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Besarnya anggaran yang dikucurkan untuk peningkatan sarana pendidikan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Publik mempertanyakan bagaimana pengadaan material timbunan dilakukan, termasuk apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber galian yang memiliki perizinan sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran Media Liputan KPK.Com pada 26 Agustus 2026, terlihat adanya kegiatan penimbunan di bagian belakang sekolah menggunakan material yang diduga berupa pasir tanah timbun. Namun, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang semestinya dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Tukang Mengaku Tidak Mengetahui Legelitas Material
Saat dikonfirmasi mengenai material tersebut, salah seorang tukang yang berada di lokasi membenarkan bahwa material digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
«“Benar memang materialnya untuk menimbun, Bang. Terkait izinnya saya tidak mengetahui,” ujar tukang tersebut.»
Pernyataan itu semakin membuka pertanyaan mengenai asal-usul material dan pihak yang bertanggung jawab memastikan legalitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Jika benar material berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian yang wajib memiliki perizinan, maka legalitas sumber material perlu dipastikan oleh pihak yang berwenang. Tidak semestinya material proyek pemerintah digunakan tanpa kejelasan asal dan dokumen pendukungnya.
Papan Informasi Publik Dipertanyakan
Selain persoalan material, tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi juga menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi transparansi pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Papan informasi bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dibiayai negara.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Keterangan
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, Media Liputan KPK.Com telah mencoba menghubungi Kepala SD Negeri Brata melalui sambungan telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait penggunaan material timbunan dan keberadaan papan informasi proyek.
Namun hingga berita ini ditulis, kepala sekolah belum mengangkat telepon maupun memberikan balasan atas pesan konfirmasi tersebut.
Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut tentu belum dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak sekolah maupun pihak pelaksana pekerjaan.
APH Diminta Periksa Legelitas Material.
Publik meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, khususnya untuk memastikan asal-usul material timbunan, legalitas sumber galian, dokumen pengadaan material, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan bahwa material memang berasal dari sumber galian yang tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran lain dalam penggunaan material proyek pemerintah, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila material tersebut ternyata memiliki dokumen dan perizinan yang sah, pihak terkait diharapkan membuka informasi tersebut kepada publik agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar.
Publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan monitoring.
(Kaperwil Aceh)












