Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Toko di Kalideres Jadi Sorotan Warga

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

JAKARTA BARAT | liputanKPK.com  – Sebuah toko yang berlokasi di Jl. Benda Raya No.14, RT.14/RW.9, Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11810, menjadi sorotan warga karena diduga memperjualbelikan obat keras tertentu tanpa pengawasan dan izin yang sesuai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, toko tersebut diduga menjual sejumlah obat keras tertentu yang seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Beberapa jenis obat yang disebutkan antara lain Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Alprazolam.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan toko yang diduga menjual obat keras secara bebas dapat berdampak buruk bagi lingkungan, khususnya bagi kalangan remaja.

“Kami khawatir obat-obatan seperti itu disalahgunakan oleh anak-anak muda. Kalau benar dijual bebas tanpa izin, tentu sangat membahayakan,” ujar warga kepada awak media.

Warga juga mengaku kerap melihat sejumlah orang datang dan pergi dari lokasi tersebut pada waktu-waktu tertentu. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras yang berlangsung secara terbuka. Selain itu, warga turut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu di wilayah tersebut.

“Beberapa kali mobil patroli atau orang yang diduga oknum mendatangi toko tersebut. Saya juga bingung mereka datang untuk apa. Tapi yang saya bingungkan, sudah jelas yang mereka jual adalah sesuatu yang salah,” kata warga lainnya kepada awak media. Senin 15/6/26.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Mereka meminta agar dugaan peredaran obat keras tertentu tanpa izin dapat diusut secara transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, terkait adanya dugaan peredaran obat keras tertentu di lokasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kapolsek Kalideres, namun belum memperoleh jawaban terkait informasi dan aduan masyarakat tersebut.

Media akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *