Aceh Tamiang Liputan KPK.Com Dari hasil penelusuran awak media beberapa Minggu lalu , diduga kuat salah satu pengusaha arang dari Medan berisial TD, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu ada yang bekcup Kamis(22/05/2025).
Ketika salah satu awak media sempat mengkomfirmasi pengusaha melalui telp whatsApp menyebutkan nama salah satu oknum Datok “ bg kalau masalah koordinasi sama beliau bg ,” ungkap nya
.Dari liputan awak media kita menemukan beberapa dapur arang di kecamatan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang, ini sangat miris dari liputan awak media dimana saat ini BPBD lagi gencar gencar nya menangani Bencana, justru penebangan hutan terjadi lagi dan terstruktur jaringan nya .
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Mengatur pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan pelestarian sumber daya hutan.
*Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan*: Mengatur tata hutan dan rencana pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Ada sumber yang mengatakan oknum Datok yang disebut sebut oleh pengusaha dari Sumatera itu mengantongi izin dari pihak KPH III, apa benar ada nya .
Hingga berita ini di terbitkan pihak Datok yang di sebut sebut sebagai pembekcup kegiatan dapur arang ini, tidak bisa di hubungi, ( no hp awak media di blok ).
Kami mohon kepada APH untuk menindak dengan tegas kalau ada pelanggaran tentang kegiatan ini dan apa benar mereka memiliki surat izin dari KPH III, tutup.
(Kaperwil Aceh)












