Diduga… Lakukan Pungli,Datok Penghulu Berlindung Dibalik Foto Penyerahan BLT Masyarakat
Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang, Kecamatan Bendahara , Diduga Datok Penghulu (Kepala Desa* red) Kampung Marlempang( Desa*red) berlindung di balik foto penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) disinyalir melakukan pungli dengan memotong hak masyarakat yang seharusnya menerima Rp 1,500,000 untuk pembagian selama lima bulan.
Dari sumber yang di himpun awak media, Datok penghulu diduga memotong hak masyarakat, yang seharusnya selama lima bulan, masyarakat penerima BLT mendapatkan rp 1,500,000, namun fakta yang terjadi, masyarakat hanya menerima Rp 500,000 dalam lima bulan, tidak sesuai seperti yang tertulis di papan penerima BLT. Kamis(12/06/2025).
EM (45) masyarakat setempat saat di konfirmasi awak media menyebutkan.
“Benar bang, kami hanya menerima Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bang, selama lima bulan, sedangkan di foto Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), alasan nya di bagikan ke janda dan orang tua di kampung, namun janda atau orang tua yang dibagikan dengan dana BLT tersebut, sudah menerima bantuan manfaat PKH,”ujarnya warga ini.
Sambung nya lagi, “Saya sudah tanyakan kepada kepala Dusun (Kadus) katanya, ini sudah kebijakan Datok, kalau ada yang tidak terima, silahkan jumpai saya ( Datok Rudianto) , karena Datok berpesan seperti itu,”terangnya menirukan apa yang dikatakan Kadus.
Senada dengan apa yang diucapkan EM(45) dan ST(50) juga Warga penerima BLT itu, dana yang diterima nya sama,Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah),
“Iya bang, kami hanya menerima Rp 500,000, itu untuk lima bulan, dan uang nya pun di antar, biasanya kan kami yang ke kantor, dan foto, ini di antar, yang di foto hanya beberapa orang saja, disini pun yang sudah dapat PKH dapat juga bang, yang kami mengharap kan cuma itu bang, malah di potong, dengan alasan mau di bagi-bagi supaya adil dan merata,”terangnya dengan nada kesal.
Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun Terkait BLT tersebut, Ia mengatakan.
“Iya benar bang, itu untuk lima bulan Rp, 500.000, sisanya dibagi lagi sama penerima PKH bang, itu kebijakan dari pak Datok, Saya sudah ingatkan Pak Datok, namun Dia bilang, kalau ada yang protes temui saya (Datok Rudianto), gitu kata Datok bang , Kalau saya enggak salah, dulu Rp 300.000 perbulan bg”, terangnya Kadus .
Ditempat yang berbeda Tim media mencoba menghubungi Datok(Rudianto) melalui telp biasa dengan no 08218196XXXX, dan ia berkata, “ jadikan berita aja bang , ngak masalah bang, biar rame bang ,” jelas Datok Rudianto
Bagaimana mungkin seorang Datok, berbahasa kepada Tim media, yang mengkomfirmasi nya, Dengan bahasa seolah olah tidak tersentuh atau tidak mengerti aturan dan regulasi, terhadap pembagian BLT .
Pungli diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dan pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda .
Masyarakat mendesak, agar hak nya diberikan semua dari apa yang di titipkan oleh negara berapa jumlahnya jangan di potong potong lagi,
Dan memohon kepada APH untuk menindak lanjuti informasi ini, agar masyarakat lemah khusus nya tidak terzolimin oleh penguasa di tingkatan terendah yaitu kampung kampung .
(Kaperwil Aceh)












