Liputan KPK.Com, Aceh____ Dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan penggunaan material yang dipersoalkan kembali mencuat dalam proyek revitalisasi SD Negeri Air Mancur, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari peningkatan kualitas sarana pendidikan itu kini mendapat sorotan publik menyusul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kecurigaan adanya mark up anggaran. Selasa (25/08).
Sorotan tersebut mencuat setelah Media Liputan KPK.Com melakukan penelusuran langsung ke lokasi pekerjaan, Selasa (22/08/2026). Di lapangan, ditemukan material batu yang disebut digunakan dalam pekerjaan pengecoran. Material tersebut diduga berukuran tidak beraturan, berukuran relatif besar, serta bercampur dengan pasir yang dinilai kurang bersih.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Sebab, kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi semestinya mengacu pada RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Yang menjadi sorotan, keterangan antara konsultan pengawas dan pekerja di lapangan justru tampak berbeda.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, konsultan pengawas menyampaikan bahwa material batu tersebut bukan digunakan untuk bangunan.
“Kalau masalah batu ini memang tidak dipakai untuk bangunan, itu untuk jalan kata pihak sekolah.”jelas nya.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan pekerja yang berada di lokasi.
“Kalau material sertu itu dipakai untuk mengecor tiang dan balok bawah pagar,” ujar tukang tersebut.
Perbedaan keterangan ini menjadi pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Jika material tersebut memang digunakan untuk pengecoran tiang dan balok bawah pagar, maka harus dipastikan apakah penggunaannya sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Persoalan tidak berhenti pada material. Publik juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan proyek berjalan. Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, mutu, volume, metode kerja, dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Jika benar ditemukan material yang tidak memenuhi persyaratan, maka persoalan tersebut semestinya tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar keterangan. Harus ada pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material tersebut memenuhi standar atau justru berpotensi mempengaruhi kekuatan dan umur konstruksi.
Dugaan Mark Up Harus Dibuktikan, Bukan Sekedar Dibantah
Dugaan mark up anggaran juga menjadi perhatian publik. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit, antara lain dengan membandingkan nilai kontrak, RAB, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembelian material, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik di lapangan.
Karena itu, aparat penegak hukum maupun Inspektorat dinilai perlu turun langsung apabila terdapat laporan atau indikasi penyimpangan yang dapat diverifikasi.
Publik tidak hanya membutuhkan bangunan sekolah yang selesai secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan yang sesuai volume, mutu, dan spesifikasi.
Terlebih, proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan. Jangan sampai bangunan yang baru direvitalisasi justru menyimpan persoalan kualitas akibat lemahnya pengawasan.
Masyarakat meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Bila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, hal itu harus disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan volume, material tidak sesuai spesifikasi, atau indikasi kerugian negara, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Pertanyaan publik kini sederhana: apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, berapa volume yang terpasang, berapa harga yang dibayarkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan mutu.
(Kaperwil Aceh)












