Diduga Menghindar dari Awak Media, Oknum Kepala Desa dan Perangkat Tak Beri Keterangan Soal Dana Desa Pematang binatani oki

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

KAYU AGUNG OKI desa pematang binatani kec.mesuji makmur Ogan Komering Ilir , Sabtu 16 Agustus 2025 — Upaya awak media untuk mengonfirmasi terkait transparansi anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 desa pematang binatani di Kecamatan Mesuji makmur OKI

Pengelolaan Tahun 2022
Tahun 2022
Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 54.110.667
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 54.110.666
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 53.365.667

Kami harap kepada penegak hukum agar dapat melakukan tindakan , setiap awak media melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun melalui WhatsApp pak IRWAN,MM tidak menanggapi atau menghubungkan awak media ke pihak terkait
Kami minta kepada bpk,
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini adalah H. Muchendi Mahzareki agar dapat melakukan tindakan tegas sebagai mana penyampaian  bpk bupati oki

kembali menemui hambatan. Diduga, oknum kepala desa bersama beberapa perangkatnya enggan memberikan keterangan dan memilih menghindar saat hendak dimintai konfirmasi oleh awak media.

Terkait pengelolaan dana desa tahun 2023/2024
Tahun2023
*Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 187.592.100
Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 157.866.457

2024
Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 88.268.000

 

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyampaikan informasi terkait pengelolaan anggaran kepada masyarakat.

Beberapa kali permintaan wawancara telah diajukan, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala desa. Awak media yang datang ke kantor desa pun tidak berhasil menemui yang bersangkutan.

Masyarakat berharap agar pemerintah desa lebih terbuka dan transparan, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Pengerasan Jalan Desa ** Rp 120.932.000
Pengerasan Jalan Desa ** Rp 61.124.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 85.671.200

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

(Hn)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *