Diduga Menyimpang dari Bestek, Proyek Rumah Dinas Kepsek SDN 44 Terentang Jadi Sorotan Warga

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Sanggau, Kalimantan Barat || liputankpk.com — Proyek pembangunan rumah dinas kepala sekolah, guru, dan penjaga sekolah di SDN 44 Terentang, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Salah satu warga setempat berinisial End menyampaikan bahwa beberapa material yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai standar. Ia mencontohkan penggunaan atap spandek dengan ketebalan yang diperkirakan sekitar 0,20 mm, serta plafon yang bukan berbahan GRC berstandar SNI, melainkan menggunakan merek yang tidak diketahui spesifikasinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, warga juga menyoroti pemasangan instalasi listrik yang dinilai tidak memenuhi kaidah keselamatan karena kabel tidak ditanam menggunakan pipa pelindung. Pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan kantor guru, warga menyebut tidak ditemukannya papan informasi proyek, yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

“Hampir seluruh item pekerjaan terkesan mengabaikan prosedur teknis yang seharusnya sudah digariskan sejak awal,” ujar End kepada wartawan.

Atas kondisi tersebut, warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau, Bupati, serta DPRD setempat dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik proyek, sehingga tidak hanya mengandalkan laporan administrasi semata.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan sebagai langkah antisipatif guna memastikan tidak terjadi dugaan penyimpangan anggaran negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, pengelola kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( 007/Danil.A )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *