Tapanuli Selatan | Liputankpk.com —
Seorang wartawan berinisial A.S.H mengaku mendapat tekanan verbal dari seorang perempuan yang disebut sebagai istri Lurah Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyusul pelaporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kelurahan yang sebelumnya telah disampaikan ke Inspektorat Daerah.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan A.S.H, terjadi di sebuah warung bakso di Kota Padangsidimpuan pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, A.S.H berada lebih dahulu di lokasi sebelum perempuan tersebut datang bersama anaknya.
A.S.H menuturkan, percakapan awal berlangsung wajar hingga kemudian berkembang menjadi adu argumen. Dalam keterangannya, ia mengaku mendapat ucapan bernada emosional, kata-kata kasar, serta tudingan pribadi yang dinilainya tidak berdasar.
“Saya hanya menjawab pertanyaan terkait kondisi akses jalan di wilayah Dolok Tapalan, Kelurahan Tapian Nauli, yang memang lumpuh akibat longsor di beberapa titik. Namun pembicaraan kemudian berubah menjadi tudingan dan makian kepada saya sebagai wartawan,” ujar A.S.H.
Menurut A.S.H, perempuan tersebut juga menuding dirinya memiliki motif pribadi terhadap suaminya selaku lurah, serta melontarkan tuduhan terkait dugaan penerimaan uang politik pada momentum pemilu legislatif. Tuduhan tersebut dibantah oleh A.S.H dan dinilai sebagai pernyataan sepihak tanpa bukti.
A.S.H menjelaskan, sebelum insiden tersebut terjadi, dirinya baru saja melakukan konfirmasi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait laporan pengaduan masyarakat Lingkungan Dolok Tapalan, Kelurahan Tapian Nauli.
Laporan tersebut mencakup dugaan:
- Pungutan liar terhadap masyarakat,
- Ketidaksesuaian volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2023–2025,
- Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Dana Kelurahan (ADK),
- Program lampu tenaga surya yang disebut telah hampir empat tahun belum terealisasi.
Berdasarkan keterangan A.S.H, pihak Inspektorat melalui pejabat berinisial S.H didampingi staf bernama Candra menyampaikan bahwa sebagian laporan masyarakat dinilai memiliki dasar dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal.
“Pihak Inspektorat menyampaikan bahwa dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan ke kas negara dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan disiplin aparatur,” ungkap A.S.H.
Ia juga menyebutkan bahwa Inspektorat menjelaskan kemungkinan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan, mulai dari penurunan pangkat, pengurangan hak kepegawaian, hingga pemberhentian, yang sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
Atas kejadian tersebut, A.S.H berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya dapat memberikan perlindungan terhadap pelapor dan wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat Kelurahan Tapian Nauli, serta memastikan tata kelola pemerintahan kelurahan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami berharap proses ini berjalan terbuka, adil, dan tanpa tekanan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Tapian Nauli maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Asa












