Labura, Delikkasus86.com – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sungai Raja, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pendamping desa berinisial RD bersama pembantu pendamping berinisial BB.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (12/11/2025), menyebutkan bahwa setiap kali penarikan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui agen BRILink atau Mandiri, para KPM diminta menyerahkan sejumlah uang antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Permintaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp, dengan alasan untuk pengumpulan struk penarikan atas perintah oknum pendamping.
Salah seorang penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena takut data keluarganya dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami takut kalau tidak diberi nanti nama kami dihapus dari bantuan,” ucapnya dengan nada khawatir.
Bahkan, menurut pengakuan anak dari salah satu lansia penerima PKH bernama Saulina Br. Harahap, ibunya sempat tidak lagi menerima bantuan setelah menolak memberikan uang yang diminta oleh pendamping.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum LSM Tipikor Kriminalitas, menyatakan bahwa tindakan seperti itu jelas tidak dibenarkan.
“Petugas pendamping tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima PKH. Hal ini termasuk kategori pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan ini dengan melaporkan kepada Bupati Labura dan Aparat Penegak Hukum, karena perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Selain itu, tindakan serupa juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara lisan maupun tertulis kepada pendamping PKH Desa Sungai Raja untuk meminta tanggapan terkait dugaan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban dan memilih bungkam.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Setiap bentuk pungutan terhadap dana tersebut, tanpa dasar hukum yang sah, dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para penerima manfaat, hasil penelusuran lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pendamping PKH maupun instansi berwenang sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: A. Karim












