Tanjungpinang, Kepulauan Riau || liputankpk.com — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang disebut sebagai “surat sakti” berupa penangguhan pembuatan paspor selama satu tahun terhadap seorang warga Tanjungpinang dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang adil, humanis, dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor atas nama M. Riandi Saputra Desmianto.
Dalam surat itu, alasan penangguhan disebut karena pemohon dianggap lalai menjaga paspor dan terdapat “hal-hal yang diragukan” terhadap keterangannya. Namun berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun redaksi, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon. Kelalaian yang diakui oleh M. Riandi pun hanya bersifat ringan.
Ironisnya, alih-alih mendapatkan pendampingan sebagaimana semangat pelayanan publik, M. Riandi justru dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa hampir satu jam oleh petugas imigrasi sebelum akhirnya menerima surat penangguhan tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa keputusan penangguhan itu diambil secara sepihak oleh pimpinan kantor tanpa proses pemeriksaan menyeluruh. Beberapa pihak menilai, keputusan seperti ini mencerminkan lemahnya mekanisme evaluasi internal dan pengawasan terhadap penggunaan wewenang.
“Seorang pimpinan seharusnya tidak serta-merta percaya pada bawahannya tanpa menelusuri fakta lapangan. Apalagi jika keputusan itu berdampak langsung pada hak sipil warga negara,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Tanjungpinang, Senin (3/11/2025).
Tindakan penangguhan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan layanan publik.
Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain:
- Pasal 4 huruf a–e: Pelayanan publik wajib dilaksanakan secara cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Pasal 10 huruf b dan d: Penyelenggara wajib menjamin kepastian hukum, keadilan, serta tidak menyalahgunakan wewenang.
- Pasal 17 ayat (2): Keputusan pelayanan publik harus berdasarkan prosedur dan bukti sahih, bukan asumsi atau penilaian sepihak.
- Pasal 11: Penyelenggara dilarang bertindak sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.
Jika kesalahan pemohon hanyalah kelalaian ringan tanpa unsur pidana, maka sanksi penangguhan selama satu tahun dianggap tidak proporsional dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik.
Kasus ini kini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah tokoh sipil dan aktivis pelayanan publik mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menurunkan tim evaluasi khusus ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang guna meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Jika dibiarkan, praktik birokrasi seperti ini bisa menjadi preseden buruk. Warga bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga negara,” ujar seorang aktivis hukum di Tanjungpinang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.
Upaya awak Media ini yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kantor Imigrasi Tanjungpinang atau pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi yang berbeda dengan temuan lapangan.
Reporter: Taufik
Editor: Redaksi Delikkasus86.com












