Diduga Terjadi Gratifikasi di RSPTN Unila, Pejabat PPK dan Istri Diterpa Isu Aliran Dana dari Kontraktor

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lampung, liputankpk.com – Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat di lingkungan Universitas Lampung (Unila), kali ini menyasar pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Terpadu Nasional (RSPTN) Unila. Berdasarkan informasi yang diterima awak media Liputankpk.com, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AD diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.

Sumber internal berinisial FP yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana gratifikasi. Salah satu bukti yang dimaksud adalah transfer dana dari sebuah perusahaan konstruksi ke rekening pribadi istri pejabat PPK yang disebut bernama Nining Purwasih. Nilai transfer tersebut mencapai Rp100 juta. Selain itu, terdapat pula dugaan aliran dana lain sebesar Rp300 juta yang dikirimkan melalui pihak konsultan pengawas.

“Modusnya, seolah-olah uang itu merupakan pinjaman pribadi, padahal kuat dugaan itu bagian dari upaya pengondisian agar perusahaan tersebut mendapatkan pekerjaan sebagai pelaksana atau subkontraktor proyek RSPTN,” ujar FP kepada awak media, Jumat (11/07/2025).

FP juga menuding, komunikasi antara kontraktor dan pihak PPK difasilitasi oleh konsultan pengawas yang saat ini masih terikat kontrak dengan Unila dalam proyek RSPTN. Ia mengklaim pihaknya akan terus memantau proyek tersebut hingga memperoleh cukup bukti untuk melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH).

Lebih jauh, FP menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan Rektor Unila dalam pengaturan proyek. Hal ini dikaitkan dengan dokumentasi yang menunjukkan pertemuan antara rektor dengan perwakilan kontraktor dari PT Nindya Karya, perusahaan yang kini menjadi mitra resmi dalam pembangunan RSPTN.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal. Dalam pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila sebelumnya, ada indikasi korupsi yang hingga kini belum tuntas di Kejaksaan Negeri Lampung,” lanjut FP.

Dalam kasus pembangunan gedung FEB, FP menyoroti berbagai kejanggalan di lapangan, termasuk pengerjaan acian dan pengecatan yang dinilai asal-asalan, serta pengadaan AC dan listrik yang dilakukan setelah proyek dinyatakan selesai 100% dan seluruh pembayaran telah dicairkan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sebagai masyarakat yang peduli hukum akan mengawal semua proses hukum agar tidak ada lagi impunitas di institusi pendidikan,” tegas FP.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pejabat PPK berinisial AD belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi mengenai dugaan aliran dana ke rekening istrinya serta keterlibatan pihak lain belum membuahkan hasil.

Kami akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan memberi kesempatan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Rektorat Unila, kontraktor, serta aparat penegak hukum.

Reporter: Samsudin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *