Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang nekat parkir tidak pada tempatnya, Selasa (11/08/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan dinilai berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas, terutama di ruas jalan yang memiliki tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi.
Dishub Kota Bogor menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah untuk mengurai potensi kemacetan dan meningkatkan ketertiban pengguna jalan. “Penindakan ini rutin kami lakukan untuk mengurai potensi kemacetan dan menjaga ketertiban fasilitas umum,” tegas Dishub Kota Bogor.
Selain badan jalan, keberadaan kendaraan yang diparkir di atas trotoar juga menjadi perhatian. Trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak semestinya digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Dishub mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dengan memanfaatkan lokasi parkir yang telah disediakan.
Ruas jalan dan trotoar merupakan fasilitas bersama, bukan tempat parkir pribadi. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan seluruh pengguna jalan menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas Kota Bogor yang tertib, aman, dan nyaman.
Dishub Kota Bogor Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan, Jalan dan Trotoar Bukan Tempat Parkir Pribadi

───────────────────────────────────











