MEDAN, liputankpk.com — Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Tapanuli Utara tercatat mengajukan surat permohonan pengecekan status lahan kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung. Fakta tersebut terungkap setelah kru media, Selasa (16/12/2025), menerima salinan dokumen dari narasumber yang dinilai layak dipercaya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, permohonan cek status lahan tersebut berlangsung dalam rentang waktu medio 2024 hingga 2025. Surat-surat itu ditujukan kepada Kepala KPH Wilayah XII Tarutung, yang menurut informasi narasumber, berkaitan dengan kebutuhan administrasi pengurusan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) melalui sistem SIPUHH Online.
Narasumber menyebutkan, pengecekan status lahan tersebut diduga berpotensi dimanfaatkan sebagai bagian dari proses legalisasi hasil hutan, meskipun klaim tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain surat permohonan cek status lahan, redaksi juga memperoleh salinan dokumen anggaran KPH Wilayah XII Tarutung tahun 2024 hingga 2025. Dokumen tersebut, menurut keterangan narasumber, mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, antara lain:
Dugaan penggunaan kendaraan dinas roda empat (R4) dan roda dua (R2) inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
Dugaan mark up harga pengadaan bibit pada tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tapanuli Utara merupakan salah satu wilayah yang baru-baru ini terdampak bencana banjir dan longsor. Kondisi tersebut menambah sorotan publik terhadap tata kelola kawasan hutan, terlebih setelah pernyataan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik log laundering (pencucian kayu) ilegal dengan modus PHAT di sejumlah daerah.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghindari penyimpulan sepihak, kru media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Albert Sibuea, SH, MAP, menyampaikan singkat, “Sudah disampaikan ke Kepala UPT.”
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Dr. Ahmad Ari P. Harahap, MH, menyatakan, “Sudah divalidasi ke Pak Sibuea dan Saudara Adri.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP, M.AP, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.
Saat ini, kru media bersama tim masih melakukan penelusuran dan analisis lanjutan, khususnya terkait dugaan pola transportasi dan distribusi hasil hutan dari lokasi asal hingga ke daerah tujuan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Yosua Hia












