Lingga | liputankpk.com – Kepulauan Riau – Rabu, 11 Februari 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, sorotan publik tertuju pada laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, yang diduga memuat nota pembelian tidak sesuai fakta.
Berdasarkan hasil penelusuran media, terdapat laporan pembelian ban bekas yang diklaim dilakukan di sebuah toko di Kota Tanjungpinang. Namun, informasi tersebut dipertanyakan setelah pemilik toko yang namanya tercantum dalam nota menyatakan tidak pernah melakukan transaksi dengan Pemerintah Desa Pulau Medang.
“Tidak pernah ada pembelian ban bekas dari pihak desa di toko saya. Tetapi nama toko saya tercantum dalam nota tersebut,” ujar pemilik toko saat dikonfirmasi media.
Ia menegaskan bahwa keterangan tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada Inspektorat Kabupaten Lingga. Menurutnya, tim Inspektorat mendatangi tokonya untuk memastikan kebenaran nota pembelian yang dilaporkan oleh pihak desa.
“Mereka menanyakan apakah benar ban itu dibeli di sini. Saya jawab dengan tegas, tidak pernah ada pembelian,” jelasnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi laporan pertanggungjawaban Dana Desa Pulau Medang. Jika data yang tercantum dalam dokumen keuangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyusunan laporan yang tidak valid dan perlu diuji melalui mekanisme pengawasan resmi.
Inspektorat Kabupaten Lingga diketahui telah melakukan klarifikasi awal terkait temuan tersebut. Hingga kini, hasil pemeriksaan Inspektorat belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pulau Medang belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Belum adanya penjelasan dari pihak pengelola anggaran desa tersebut memunculkan dorongan publik agar proses klarifikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Dana Desa sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Pulau Medang berharap Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Lingga, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sesuai prinsip jurnalistik dan kepentingan publik.
Laporan: E. Taufik












