OKI, liputanKPK.com – Desa Tj. Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana desa. Berdasarkan hasil investigasi tim media, terdapat beberapa kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.
Dalam anggaran tahun 2023, terdapat beberapa proyek yang diduga tidak terealisasi sepenuhnya, seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 51.871.000 dan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 38.400.000.
Masyarakat desa setempat mengaku bahwa pembangunan jalan dan rehabilitasi jalan tidak sesuai dengan rencana dan volume yang telah ditentukan. Bahkan, beberapa jalan yang dibangun belum satu tahun sudah hancur.
Dalam anggaran tahun 2024, terdapat beberapa proyek yang juga diduga tidak berjalan sesuai rencana, seperti Peningkatan Produksi Tanaman Pangan senilai Rp 45.000.000 dan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa senilai Rp 67.920.000.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Tj. Aur, namun tidak ada tanggapan atau konfirmasi dari pihak desa.
Kami berharap pihak pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepada pemerintah daerah terutama inspektorat (BPK) dan pihak yang berwenang dalam menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa di Desa Tj. Aur.
Kita berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat dan juga memberikan kesempatan klarifikasi lebih lanjut bagi pihak pihak terkait. (HW)












