Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukasari, Inspektorat Diminta Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Ogan Komering Ilir, LiputanKPK.com – Dugaan penyelewengan dana desa Sukasari kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Berdasarkan laporan, beberapa program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat desa tidak terealisasi sesuai dengan harapan.

Tahun anggaran 2023, Bantuan Perikanan senilai Rp 165.982.600 tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Penanggulangan Bencana senilai Rp 78.014.500 juga tidak terealisasi dengan baik. Pengerasan jalan desa dengan anggaran Rp 59.241.000 dan pembangunan jalan desa dengan anggaran Rp 71.199.000 juga tidak sesuai dengan harapan.

Pada tahun 2024, program Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 43.754.500 dan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 30.539.000 juga tidak terealisasi dengan baik.

Masyarakat desa Sukasari berharap agar pemerintah daerah segera memeriksa dan menginvestigasi dugaan penyelewengan dana desa ini. Hendra, salah satu warga desa, menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta Inspektorat untuk menurunkan tim investigasi ke lapangan.

“Kami minta Inspektorat untuk turun tangan dan menginvestigasi dugaan penyelewengan dana desa ini. Jika terbukti, kepala desa harus bertanggung jawab dan masuk penjara,” kata Hendra.

Dalam hal ini, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat menjadi acuan dalam menangani kasus ini. Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh awak media sebanyak 3 kali kepada Kepala Desa Sukasari dan Camat Mesuji Raya, namun tidak berhasil karena mereka tidak merespons.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana desa ini dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Bupati OKI diharapkan dapat menegaskan aparatur pemerintah seperti Inspektorat untuk segera memeriksa dan menginvestigasi kasus ini. Apakah hukum masih tajam di OKI? Masyarakat berharap jawaban dari pemerintah daerah. Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika ada update terbaru.

Penulis: Hendra

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *