Ferry maweru alias pey meninggal dunia usai jadi korban penikaman di pasar 45.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Manado Liputan kpk.cim, – Kasus penikaman yang menewaskan seorang sopir mikro bernama Ferry “Pheyy” Maweru di kawasan Pasar 45 Manado terus menjadi perhatian publik.

Dua pria berinisial BD alias Bombi (25) dan ND alias Nelson (23) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah menyerahkan diri ke Polresta Manado tidak lama setelah kejadian berlangsung pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula ketika kedua terduga pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai sopir angkutan umum (mikro). Saat itu, korban diduga menghentikan mereka dan terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap salah satu pelaku.

Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku pulang. Namun tidak lama kemudian, korban disebut menghubungi mereka untuk kembali ke lokasi dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku kepada penyidik, situasi di lokasi kembali memanas. Mereka mengaku korban sempat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada aksi penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Usai kejadian, kedua terduga pelaku langsung mendatangi Polresta Manado untuk menyerahkan diri. Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diperoleh masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Aparat masih terus mendalami kronologi, motif, serta keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.

 

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialami.

⚖️ Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Liputan KPK.com, ( Robert M. ).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *