Bitung, Sulut | liputankpk.com — Pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 22.00 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur. Kamis, 24 juli 2025.
Terduga pelaku yang ditangkap berinisial TMJK alias Khezi, berusia 23 tahun, dan merupakan warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga. Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.
Penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah penangkapan. Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, tim juga menemukan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru.
Terduga pelaku TMJK alias Khezi mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibelinya dari seorang lelaki berinisial K yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura. Harga yang dibayarkan untuk ganja tersebut adalah Rp 500.000.
Atas temuan ini, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan TMJK alias Khezi merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bitung dari masyarakat.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dengan penangkapan ini, Polres Bitung berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Bitung.












