Ingkar Janji dan Pilih Kasih, Supplier MBG Taput Meminta BGN: Eksekusi Sanksi Atau Tutup Dapur!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Taput-liputankpk.com

Tumpah sudah kesabaran para penyedia bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tapanuli Utara. Belasan supplier akhirnya angkat bicara dengan nada tinggi dan menuntut keadilan mutlak. Mereka mendesak keras Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak lagi bersikap lunak dan segera menindak tegas pengelola yayasan yang dipimpin Erikson Sianipar. Alasannya satu: terbukti melanggar kesepakatan resmi, menelantarkan hak mitra, dan berani bermain pilih kasih meski sudah diperingati secara tertulis.

Batas waktu pelunasan yang disepakati bersama dan ditandatangani di hadapan pejabat tinggi negara pada 20 April 2026 lalu—yang menetapkan pembayaran paling lambat 20 Mei 2026—ternyata hanya menjadi janji manis semata. Hingga kini, lebih dari satu minggu waktu itu terlewati, namun uang pembayaran tak kunjung cair. Parahnya lagi, selain menahan hak orang lain, perlakuan yang diterima justru penuh ketidakpedulian dan tidak mencerminkan etika sama sekali, padahal barang yang dikirim sudah habis terpakai dan dimanfaatkan sepenuhnya.

Protes keras ini disampaikan langsung kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/5/2026), sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap kelancangan pengelola yang seolah merasa kebal aturan dan bebas berbuat semaunya sendiri.

Sebelumnya, di Kantor Pusat BGN Jakarta, telah digelar pertemuan penting yang dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Harjito. Di forum resmi itulah Erikson Sianipar beserta jajarannya secara sadar dan sukarela menandatangani kesepakatan untuk segera melunasi seluruh tunggakan utang kepada para supplier. Namun kenyataan bicara lain: tanda tangan itu ternyata tak lebih dari sekadar tinta di atas kertas yang tak ada harganya.

“Kami ini bekerja jujur, barang kami berikan dengan kualitas terbaik, kami cuma minta hak kami yang halal. Di dalam Berita Acara itu tertulis hitam di atas putih, wajib lunasi semua utang itu. Tapi sampai sekarang? Nol persen dibayar! Ini bukan sekadar keterlambatan, ini penghinaan besar bagi kami,” geram salah satu perwakilan supplier dengan nada marah.

Hal yang paling menjadi sorotan tajam para mitra adalah ketegasan isi Berita Acara Nomor: 2168/BA/TAUWAS/IV/2026. Dalam dokumen hukum tersebut tercantum ancaman sanksi yang sangat jelas: apabila hingga batas waktu yang ditentukan pengelola tidak melunasi utang dan tak ada perbaikan, maka operasional dapur WAJIB dihentikan paksa tujuh hari setelah jatuh tempo.

Tapi apa yang terjadi di lapangan? Batas waktu sudah lewat jauh, perbaikan tak ada tandanya, pembayaran kosong melompong, namun dapur yang dikelola Erikson Sianipar masih beroperasi dengan santai seolah tak ada masalah apa pun.

F. Simanjuntak, salah satu supplier yang menjadi korban ketidakadilan ini, mengaku bingung sekaligus muak. Ia sama sekali tidak pernah dikabari atau diberi penjelasan, padahal informasi yang beredar menyebutkan ada sebagian supplier tertentu yang justru sudah dibayar lunas.

“Kenapa ada yang dibayar, ada yang dibiarkan sengsara? Apa bedanya kami dengan mereka? Ini sangat jelas pilih kasih dan tidak adil! Bagi kami ini bukan soal uang lagi, tapi soal harga diri dan keadilan. Sikap semacam ini sangat menjijikkan dan tidak pantas dilakukan oleh pengelola program negara,” tegas F. Simanjuntak dengan nada penuh kekecewaan.

Keluhan yang sama disampaikan dr. Binsar Situmeang, mitra pasokan dari Koperasi Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Ia menilai sikap pengelola sudah keterlaluan dan meminta BGN segera bertindak tegas: cabut izin atau tutup paksa dapur tersebut jika memang aturan masih ingin ditegakkan.

“Sudah lebih seminggu lewat batas waktu, mereka diam seribu bahasa seolah tak ada tanggung jawab. Kami minta BGN jangan lemah dan jangan ragu. Tegakkan aturan itu sekarang juga! Kalau mereka berani ingkar janji di depan pejabat negara, berarti mereka tidak layak mengurus program milik rakyat. Jangan biarkan ketidakadilan ini terus berlanjut,” seru dr. Binsar menuntut kepastian.

Padahal dalam kesepakatan tertulis itu, pihak yayasan sendiri sudah mengaku sanggup dan berjanji akan memperbaiki segala kekurangan serta melunasi semua kewajiban sesuai standar BGN. Bahkan diatur pula bahwa Kepala SPPG wajib melaporkan perkembangan pembayaran, lalu akan diperiksa ulang oleh BGN. Namun janji itu semua ternyata kosong belaka.

Puncak kemarahan disampaikan A. Lumbangaol, pemasok kue yang merasakan langsung betapa buruknya perlakuan pihak pengelola. Menurutnya, sudah sebulan lebih lewat dari tanggal perjanjian, namun haknya belum dibayar sepeser pun. Yang lebih menyakitkan, selain tak dibayar, sikap mereka sangat kasar dan tak beretika. Bahkan pengacara yang ditunjuk oleh pengelola pun tak mau merespons panggilan atau mengangkat telepon saat dihubungi.

“Kami malu sekali berurusan dengan orang-orang macam begini. Barang sudah dipakai habis, manfaat sudah mereka nikmati, tapi giliran bayar hak orang lain sulitnya minta ampun. Kami coba hubungi pengacaranya saja tak digubris, apa ini caranya berbisnis? Kami hanya minta satu hal: bayar hak kami sesuai kesepakatan, atau BGN segera tutup paksa dapur ini supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” tandas A. Lumbangaol dengan kemarahan yang sudah tak terbendung lagi.

Dengan suara bulat, para supplier memperingatkan BGN: Jangan sampai karena sikap ragu-ragu dan takut menegakkan aturan, program mulia Makan Bergizi Gratis ini justru dicemari oleh oknum-oknum yang tak punya itikad baik dan gemar menindas mitra kerja kecil. Tegakkan isi Berita Acara itu, atau bersiaplah hilang sepenuhnya kepercayaan rakyat terhadap program ini. (Erikson)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *