Inspektorat Kabupaten Pekalongan Periksa Dana Desa Kutosari, Diduga Temuan LHP Capai Ratusan Juta Rupiah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kabupaten Pekalongan – LiputanKPK.com

Inspektorat Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Kutosari, Kecamatan Doro, pada Oktober lalu untuk anggaran tahun 2024–2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 29 Desember 2025, Kepala Desa Kutosari menyampaikan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

“Sudah menyicil, masih dicicil,” ujar Kepala Desa Kutosari.

Namun, ketika awak media mengonfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pesan WhatsApp kepada Irban PPD terkait besaran nominal temuan LHP dan jumlah yang telah dikembalikan, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atau keterangan resmi.

Batas Waktu Maksimal Pengembalian Temuan LHP

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindak lanjut atas temuan LHP Inspektorat memiliki batas waktu yang tegas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas temuan kerugian negara wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan melakukan pengembalian paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak LHP diterbitkan.

Dengan demikian, apabila pemeriksaan dilakukan dan LHP diterbitkan pada bulan Oktober, maka batas waktu maksimal pengembalian kerugian negara jatuh sekitar akhir November hingga awal Desember. Jika hingga melewati batas waktu tersebut pengembalian belum diselesaikan sepenuhnya, maka secara aturan dapat dilakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan susulan, penegasan rekomendasi, hingga pelimpahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Program Ketahanan Pangan Luput dari Pemeriksaan Tahun 2023

Selain temuan LHP anggaran 2024–2025, awak media juga menemukan dugaan persoalan lain yang diduga luput dari pemeriksaan Inspektorat pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, Desa Kutosari menganggarkan program pengadaan sapi melalui Dana Desa bidang ketahanan pangan dengan nilai sekitar Rp90 juta. Program serupa kembali dianggarkan pada tahun 2024 dengan nilai kurang lebih Rp103 juta.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi kandang pada November lalu, jumlah sapi yang tersisa diduga hanya sekitar tiga ekor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keberadaan aset desa serta efektivitas program ketahanan pangan yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah dalam dua tahun anggaran.

Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan sejumlah pegiat sosial di Kecamatan Doro meminta agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan tidak hanya memeriksa anggaran tahun 2024–2025, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Kutosari tahun 2023, khususnya pada program pengadaan sapi yang dinilai belum transparan.

Mereka berharap Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan terbuka demi menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian nominal temuan LHP, total dana yang telah dikembalikan, maupun rencana pemeriksaan lanjutan terhadap anggaran Dana Desa Kutosari tahun 2023.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *