Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang Kecamatan Bendahara, Diduga Datok Penghulu Rudianto (Kepala Desa*red) Kampung (Desa*red) Marlempang, sangat sulit untuk ditemui dan terkesan menghindar dari Tim media yang ingin mengkonfirmasi, terkait penerbitan pemberitaan yang baru dan Masalah pengelolaan Dana Desa tahun 2025. .
Tim media berupaya melakukan investigasi kelapangan, terkait laporan warga soal penggunaan dana desa yang terkesan tidak memperlihatkan Papan informasi Publik (Plang Kegiatan) ataupun BLT yang dianggap tidak Transparan, Senin (16/06/2025) .
Penyelewengan ini bermula saat pembagian Dana BLT, yang berbeda beda diterima oleh masyarakat, yang menimbulkan kecurigaan besar dimasyarakat, saat BLT itu diantar kerumah rumah warga Kampung Marlempang .
Ada warga yang dipanggil untuk hadir ke kantor Datok Penghulu (Rudianto) ada pula yang diantar kerumah, Tapi Warga yang di panggil ke kantor Datok mendapatkan Dana BLT Rp 1.500.000,. Sedangkan yang diantar kerumah-rumah angka nya lebih kecil yaitu, Rp 500.000, Masyarakat menilai yang di undang kekantor photo hanya untuk simbolis pembohongan publik saja.
Tim media pun mengkomfirmasi beberapa warga yang mendapat manfaat BLT ini yang pertama yaitu, Em (45), mengatakan saat dikonfirmasi.
“Benar bang, kami hanya menerima Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bang, selama lima bulan, sedangkan di foto Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), alasan nya di bagikan ke janda dan orang tua di kampung, namun janda atau orang tua yang dibagikan dengan dana BLT tersebut, sudah menerima bantuan manfaat PKH,”ujarnya warga ini.
Sambung nya lagi, “Saya sudah tanyakan kepada kepala Dusun (Kadus) katanya, ini sudah kebijakan Datok, kalau ada yang tidak terima, silahkan jumpai saya ( Datok Rudianto) , karena Datok berpesan seperti itu,”terangnya menirukan apa yang dikatakan Kadus.
Senada dengan apa yang diucapkan EM(45) dan warga yang kedua yaitu ST (50) juga penerima manfaat BLT itu, dana yang diterima nya sama,Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),
“Iya bang, kami hanya menerima Rp 500,000, itu untuk lima bulan, dan uang nya pun di antar, biasanya kan kami di undang datang ke kantor, dan foto, yang kali ini agak aneh bang, diantar-antar kerumah bang, disini pun yang sudah dapat PKH dapat juga bang, yang kami mengharap kan cuma itu bang, malah di potong, dengan alasan mau di bagi-bagi supaya adil dan merata,”terangnya dengan nada kesal.
Tim Media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) Terkait pembagian BLT tersebut, Kadus mengatakan kepada media .
“Iya benar bang, itu untuk lima bulan Rp, 500.000, sisanya dibagi lagi sama penerima PKH bang, itu kebijakan dari pak Datok, Saya sudah ingatkan Pak Datok, namun Dia bilang, kalau ada yang protes suruh temui saya (Datok Rudianto), gitu kata Datok bang , Kalau saya enggak salah, dulu Rp 300.000 perbulan bg”, terangnya Kadus .
Ditempat yang berbeda Tim media mencoba menghubungi Datok(Rudianto) melalui telp biasa dengan no 08218196XXXX, dan ia berkata, “ jadikan berita aja bang , ngak masalah bang, biar rame bang, saya pun menjabat beberapa bulan lagi kok, terkait plang proyek ada saya letak ditengah sawah sana bang, nanti kita duduk ngopi sambil saya jelaskan semua bang dan masalah kegiatan saya sudah setor ke koperasi wartawan bang ,,” jelas Datok Rudianto, menyebutkan salah satu nama ketua organisasi wartawan di kabupaten Aceh Tamiang.
Pemotong Dana bantuan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, apa lagi tanpa musyawarah ini bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli).
Pungli diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, dan pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda .
Masyarakat mendesak, agar hak nya diberikan semua dari apa yang di titipkan oleh negara, berupa uang tunai berapapun jumlahnya jangan diPungli lagi,
Dan memohon kepada APH untuk menindak lanjuti informasi ini, agar masyarakat lemah khusus nya tidak terzolimi oleh penguasa Kampung.
(Kaperwil Aceh)












