Liputan KPK.Com – Aceh Tamiang Dalam menjalankan roda pemerintahan,Pemerintahan Kampung (Desa*red) adalah yang paling bawah merupakan Pemmerintahan, yang langsung Menyentuh kemasyarakat.
Tatanan kewenangan pimpinan di Kampung (Desa*red) sangat penting dilakukan nya musyawarah, dalam mengambil suatu kebijakan, keputusan dan wewenang melibatkan semua unsur dalam pemerintahan agar jangan sampai keputusan menjadi blunder dimasyarakat , Sabtu (24/05/2025).
Namum di kampung (Desa*red) Mekar Jaya, terjadi suatu kasus dilema yang semestinya tidak layak terjadi , contoh dalam penerbitan, Surat Peryataan Pinjam Pakai, Lahan BUMK Kampung(Desa*red) Mekar Jaya. Dalam hal ini lahan nya saja Balum sah di berikan bagaimana mungkin Datok Penghulu bisa melegalkan Dokumen tentang tanah tersebut dalam konteks BUMK, ini kesalahan wewenang.
Ketika sebuah produk Dokumen sudah di Terbitkan, jika sampai ketanggan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Masyarakatlah yang menjadi korban tipu daya oknum tersebut, dengan dalih sudah ada surat dari kampung(Desa*red). Dan wewenang ini bukan ranah nya Datok Penghulu Kampung (Desa* red) Mekar jaya, tentang legalitas suatu tanah.
Alih alih untuk Masyarakat ternyata, Masyarakatlah korban pungli dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dari kesalahan wewenang seorang pemimpin .
Hari ini, info yang di dapat awak media ,dari masyarakat sebut saja nama samaran nya , Parmin , menyebutkan bahwa orang orang ini lagi panen , “ bg org ne manen ,” ujar nya .
Ditempat yang berbeda awak media berusaha untuk mengkomfirmasi Datok penghulu ,melalui telp WhatsApp “ oke bg nanti pulang saya dari Banda Aceh kita jelaskan ,” ungkap nya .
Kasus Kampung (Desa* red) Mekar jaya ini sangat miris, disamping masyarakat nya sudah membayar Rp 900 ribu pertiga Rante, kepada oknum penggurus, dan lahan tiga Rante itu tidak boleh dikelola oleh masyarakat untuk mengambil hasil nya , hasil nya harus di kumpul dulu di penggurus.
Masyarakat berharap kepada APH, untuk dapat menelusuri dugaan pungli ini, dan diselasaikan tanpa harus timbul konflik di masyarakat, dan kami berharap uang kami kembali .
(Kaperwil Aceh)












