JPKP Pangkep Kirim Surat Keberatan ke BPK Terkait Program Disnaker yang Dinilai Tidak Efektif
LIPUTANKPK.com. PANGKEP, 15 Juli 2025 —
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan langkah serius dalam fungsi kontrol sosial dengan mengirimkan dua surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat-surat tersebut berisi keberatan dan permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangkep yang dinilai tidak efektif dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat.
Langkah ini dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, dari Sekretariat JPKP DPD Kab. Pangkep. Surat dikirim melalui layanan resmi POS Indonesia dan disertai tembusan ke sejumlah instansi terkait.
Dua Program Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Sekretaris JPKP Pangkep, Muliadi, menyampaikan bahwa dua program Disnaker menjadi fokus keberatan. Pertama, kegiatan pelatihan Barista dan Bandeng Presto yang masing-masing hanya melibatkan 15 peserta. Kedua, pelaksanaan kegiatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang justru diadakan di luar wilayah Kabupaten Pangkep.
“Pelatihan Barista dan Bandeng Presto kami nilai tidak memiliki perencanaan matang dan tidak ada keberlanjutan. Setelah pelatihan, peserta dibiarkan tanpa pendampingan, fasilitasi usaha, atau evaluasi dampak. Ini seperti kegiatan simbolik yang hanya bertujuan menghabiskan anggaran,” ujar Muliadi.
Adapun kegiatan CPMI yang menggunakan dana APBD Pangkep namun dilaksanakan di Kota Makassar turut menjadi sorotan. Menurut JPKP, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas, akuntabilitas, dan keberpihakan program terhadap warga lokal.
Dorong Pemeriksaan dan Transparansi
Ketua JPKP DPD Pangkep, Azizah Latif, menegaskan bahwa pengiriman surat keberatan ini adalah bagian dari komitmen JPKP untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak menuduh, tetapi mendorong klarifikasi dan transparansi. Pemerintah daerah harus membuka diri terhadap masukan masyarakat, dan BPK kami harapkan dapat segera melakukan audit menyeluruh atas kegiatan-kegiatan tersebut,” ungkap Azizah.
Bagian dari Peran Pengawasan Masyarakat
JPKP menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan menyuarakan jika ada indikasi pemborosan atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
“Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat menuntut partisipasi aktif, dan itu yang kami lakukan hari ini,” pungkas Muliadi.
Dokumentasi dan Bukti Pengiriman
Sebagai bukti keseriusan, kedua surat telah dikirimkan melalui layanan resmi POS Indonesia. Tembusan surat juga telah disampaikan ke instansi terkait sesuai daftar dalam masing-masing dokumen.
Dengan langkah ini, JPKP berharap terciptanya praktik pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Pangkep.
Muh. Ilham Nur












