KAPAL PUKAT HARIMAU ILEGAL DIKEJAR DAN DIAMANKAN DI PERAIRAN ACEH SINGKIL, BELASAN NELAYAN ASAL SIBOLGA DITANGKAP BERSAMA SATU TON IKAN HASIL TANGKAPAN!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil, | LiputanKPK.com ~ Sebuah drama pengejaran seru di laut Aceh Singkil berakhir dengan penangkapan satu unit kapal pukat trawl (pukat harimau) ilegal bernama KM. BINTANG JAYA pada Jumat, 10 Oktober 2025. Operasi ini berhasil dilakukan oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, AKP Didik Surya SH.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai praktik penangkapan ikan ilegal yang marak terjadi, khususnya pada hari Jumat, di mana nelayan lokal dilarang melaut berdasarkan hukum adat Panglima Laot. Praktik ini diduga dilakukan oleh kapal-kapal pukat trawl dari luar Aceh yang beroperasi tanpa izin di wilayah perairan Aceh Singkil.

Informasi awal diterima oleh Sat Polairud Polres Aceh Singkil pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan menyebutkan bahwa di perairan Singkil, tepatnya di wilayah barat Pulau Mangkir, sering beroperasi kapal pukat trawl berukuran besar dari luar Aceh. Menanggapi laporan tersebut, tim patroli Sat Polairud, dipimpin Kasat Polairud, segera melakukan patroli “undercover” menggunakan speed fiber 40PK pada pukul 18.00 WIB. Karena kondisi malam yang tidak memungkinkan, patroli dihentikan sementara dan personel bermalam di Pulau Panjang.

Keesokan harinya, Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB, tim melanjutkan patroli dari Pulau Panjang menuju arah tenggara. Sekitar 8 mil laut dari lokasi, tim patroli mendapati pemandangan mencengangkan: sekitar lima unit kapal pukat trawl berukuran besar sedang asyik beroperasi mencari ikan.

Petugas segera mendekati salah satu kapal terdekat dan meminta untuk berhenti. Namun, kapal tersebut justru tancap gas. Dalam kepanikan, ABK kapal sempat terlihat memutus tali jaring pukat trawl mereka. Pengejaran pun tak terhindarkan dan berlangsung sengit selama sekitar 15 menit, namun kapal pertama berhasil melarikan diri.

Tak menyerah, petugas kembali mendekati kapal pukat trawl lainnya yang berada tidak jauh dari lokasi. Kejadian serupa terulang; kapal tersebut juga memutus tali jaring pukat dan berusaha kabur. Setelah pengejaran dramatis selama 15 menit, personel Sat Polairud Polres Aceh Singkil dengan sigap berhasil melompat naik ke kapal dan akhirnya berhasil menguasai kapal pukat trawl tersebut.

Kapal yang berhasil diamankan adalah KM. BINTANG JAYA, yang diduga kuat telah melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkap yang ditentukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah dan tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal yang sah.

Berikut identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan:
Nahkoda Kapal KM. BINTANG JAYA:  FB, (46) Tahun, beralamat di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.
KKM Kapal: SZ, (43) Tahun, beralamat di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.
10 (Sepuluh) ABK Kapal: Kesemuanya merupakan warga Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal KM. BINTANG JAYA dan sekitar 1 (satu) ton ikan hasil tangkapan ilegal.

Saat ini, kapal KM. BINTANG JAYA beserta nahkoda, 11 orang ABK, dan seluruh barang bukti telah diamankan oleh Sat Polairud Polres Aceh Singkil untuk proses pengusutan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal yang merugikan ekosistem dan nelayan tradisional.{*}

[Khalikul Sakda]

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *