liputankpk.com – Jombang.
Setelah hampir sepuluh tahun mengendap, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015 di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, kembali dibuka. Proyek rabat beton senilai Rp115 juta diduga diselewengkan oleh mantan Kepala Desa M. Na’im (MN), yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Audit Inspektorat Jombang (5 Desember 2024) menemukan proyek tidak sesuai RAB dan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap. Kegiatan disebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa melibatkan TPK maupun LPMD. Sejumlah saksi dalam BAP menguatkan bahwa dana proyek diterima langsung oleh MN dan digunakan tanpa mekanisme pengadaan sah.
Hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp50–56 juta. Kasus ini telah berstatus P19 di Kejaksaan Negeri Jombang, menandakan berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Polres Jombang kini memastikan sedang menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk melengkapi keterangan ahli dan dokumen audit tambahan.
Meski penyelidikan telah dimulai sejak 2017, kasus ini sempat mandek beberapa tahun. Polres Jombang menegaskan komitmen menyelesaikan penyidikan agar perkara tidak kembali mengendap.
Masyarakat Tampingmojo berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas di pengadilan, sebagai bentuk keadilan serta efek jera bagi penyalahgunaan Dana Desa. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penahanan tersangka atau pelimpahan berkas terbaru.
( penulis:
Adi – LiputanKPK.com)
–












