“Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung: Kejari Bitung Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara”

Oplus_0
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dikutip dari Media, Tribuneindonesia.com, pada hari Senin, 30 Juni 2025. Bitung, Sulut |

Bitung, Media Liputankpk.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 hingga 2023. Sebanyak 26 orang telah dicegah keluar negeri oleh Kejari Bitung, termasuk 17 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 yang masih aktif sebagai anggota dewan periode 2024-2029, dan 9 aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Dewan Kota Bitung. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa, 1 juli 2025.

Pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi upaya melarikan diri dalam penyidikan yang tengah berjalan. Kejari Bitung telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pencegahan (Sprindik) tersendiri terhadap upaya perintangan penyidikan kasus utama, dengan penyidikan berfokus pada dugaan perjalanan dinas selama dua tahun senilai Rp 19 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., memaparkan bahwa tindakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat. “Kami minta kedua orang saksi tersebut segera balik ke Indonesia,” tegasnya. Permohonan pencegahan telah disubmit ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 17 Juni dan disetujui pada hari yang sama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Langkah ini diambil menyusul indikasi bahwa beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut telah berada di luar negeri, bahkan terdeteksi berada di Jepang dan Amerika Serikat melalui penerbangan Singapura. Kejari Bitung berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, Kejari Bitung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Dengan demikian, Kejari Bitung dapat menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Kejari Bitung juga telah menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka perintangan penyidikan korupsi perjalanan dinas (Perjadin), yaitu JM, A, dan MT. Penahanan ini menunjukkan bahwa Kejari Bitung serius dalam menangani kasus ini dan berupaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Kejari Bitung berharap dapat menyelesaikan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dengan tuntas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejari Bitung juga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *