Rohil, Liputankpk.com| Selamat Sore Jenderal Mohon izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Pemasangan Plang Peringatan di TKP Karhutla Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir.
DasarLaporan Polisi Nomor : LP/A/10/VII/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 21 Juli 2025. Laporan Polisi Nomor : LP/A/11/VII/2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 21 Juli 2025.
Waktu Pelaksanaan TKP LP 11 Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 mulai pukul 11.00 Wib. TKP LP 10 Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 mulai pukul 14.00 Wib.
Lokasi kebakaran TKP LP 11 di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°52’59.0″N 100°40’17.8″E. TKP LP 10 di Kepenghuluan Sungai Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan titik koordinat 2°03’53.8″N 100°31’39.9″E.
Pelaksanaan kegiatan dihadiri AKBP Isa Imam Syahroni.S.I.K.Μ.Η.
Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr.K., S.I.K., M.Si. IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., M.M, Personil Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Personil Polsek Kubu,
Perwakilan Kepenghuluan Teluk Nilap. Bhabinkabtimas Teluk Nilap dan sungai segajah Jaya
Pengulu Sungai Sei Gajah Jaya
Bhabinsa Sungai Segajah Jaya
Pada hari Selasa tgl 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan pemasangan plang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, kegiatan ini merupakan langkah Preventif Polres Rokan Hilir dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.,* yang secara langsung ikut memasang plang larangan bersama Kapolres Rohil didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I PUTU ADI JUNIWINATA, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kanit II Satreskrim IPDA IVAN BAYUAJI MAULANA, S.Tr.K., M.M., anggota Unit II Satreskrim Polres Rohil, serta anggota Polsek Kubu.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB situasi dalam keadaan aman dan lancar. Adapun Plang yg dipasang dilahan yg terdampak Karhutla berisi, area ini dlm Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana melakukan Pembakaran Lahan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yg sah, dilarang melakukan kegiatan apapun diareal bekas terbakar.
Dilakukan Pemasangan Plang agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan utk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan.
Memberikan efek jera kepada masyarakat agar tdk membuka lahan dengan cara membakar. Memudahkan penyidik dalam melakukan olah TKP. Kapolres Rokan Hilir dan Tim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan bersama. Kapolres Rohil juga menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, ujar nya.**-Andri












