Pontianak, 15 September 2025 – Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai terbuka. Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar dijadwalkan pada Selasa (16/9/2025) mulai memeriksa sejumlah pihak terkait pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau yang lebih dikenal dengan nama Gedung Garuda di kompleks Kantor Gubernur Kalbar.
Pada tahap pertama pemeriksaan, sedikitnya empat pihak dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:
R, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kalbar,
Direktur Utama PT Sinergi Bangun Konstruksi selaku kontraktor pelaksana,
Direktur Utama PT Alocita Mandiri selaku konsultan pengawas.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan Kejati Kalbar melalui undangan resmi yang ditandatangani Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dengan nomor B.3511/0.1/1.9/2025 tertanggal 11 September 2025, ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar.
Plafon Ambruk Jadi Pintu Masuk Penyelidikan
Kasus ini bermula dari ambruknya plafon bagian belakang Gedung PTSP/Garuda pada 28 Juli 2025 lalu. Gedung yang baru berusia dua tahun sejak peresmian itu runtuh tiba-tiba, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah proyek senilai Rp22,3 miliar tersebut dikerjakan sesuai spesifikasi, atau justru sarat dengan permainan dan pelanggaran?
Dibangun sejak 2021 dengan anggaran fantastis Rp22.399.999.719, proyek ini dikerjakan PT Sinergi Bangun Konstruksi dengan pengawasan PT Alocita Mandiri (nilai kontrak Rp497.812.700). Proyek strategis bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar ini semula digadang sebagai simbol pelayanan publik modern. Namun kenyataannya, baru “seumur jagung”, bangunan megah itu sudah memperlihatkan cacat fatal.
Yang makin menambah kecurigaan, pergantian PPK tercatat hingga tiga kali: dari Ridwan (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR saat itu) ke Erwin, lalu berlanjut ke Marcelius K. Bebby hingga proyek rampung. Pola ini memunculkan spekulasi publik soal potensi pengaturan dalam proyek yang melibatkan lebih dari sekadar kontraktor dan konsultan.
Kotak Pandora Proyek Pemerintah
Ambruknya plafon Gedung Garuda bukan sekadar insiden teknis. Ia adalah alarm keras tentang praktik yang diduga sistematis dalam pengadaan proyek pemerintah di Pemprov Kalbar. Banyak pihak menilai, runtuhnya plafon hanyalah “puncak gunung es” dari dugaan permainan Pokja Lelang, kontraktor, hingga pejabat di jajaran PUPR dan Pemprov Kalbar.
Di berbagai diskusi publik, suara-suara keras bermunculan: mengapa gedung baru dua tahun sudah mengalami kerusakan fatal? Apakah benar proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini telah dikerjakan dengan standar asal-asalan? Atau justru sejak awal sudah “diatur” siapa pemenang lelang, bagaimana spesifikasi disiasati, hingga dana mengalir ke kantong tertentu?
Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
Masyarakat Kalbar kini menaruh harapan besar kepada Kejati Kalbar. Desakan juga datang agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan ikut memantau proses hukum kasus ini, sehingga tidak berhenti di permukaan. Transparansi dan keberanian aparat hukum diuji: apakah kasus ini akan benar-benar menyingkap praktik kotor proyek pemerintah yang selama ini dianggap kebal hukum, atau justru kembali “dihilangkan di meja penyidikan”.
Publik menunggu jawaban. Gedung Garuda yang runtuh bukan hanya runtuh secara fisik, tapi juga telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola proyek di Pemprov Kalbar. Jika benar terbukti ada korupsi berjamaah, maka kontraktor, konsultan, PPK, hingga pejabat PUPR Kalbar harus diminta bertanggung jawab tanpa tebang pilih.
Kasus ini akan menjadi tolak ukur keseriusan Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi proyek pemerintah daerah. Runtuhnya plafon bisa jadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat.
(TIM REDAKSI)












