Kesepakatan Pemanfaatan Tanah dan Aliran Sungai antara Marga Siburian dan PDAM Tirta Ciho di Kelurahan Sidiangkat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Dairi, Liputankpk.com – 17 November 2025 ||Proses pemanfaatan tanah serta aliran sungai di wilayah Lae Songsang, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, resmi dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak Marga Siburian selaku pihak pertama dan pihak PDAM Tirta Ciho selaku pihak kedua.

Kesepakatan ini dibuat pada 10 September 2025 dan disahkan melalui dokumen yang dibubuhi materai serta ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar persetujuan, yaitu:

1. Pemanfaatan Aliran Sungai

Pihak pertama menyatakan sepakat untuk tidak menutup aliran sungai dengan ukuran sekitar 1,5 meter × 5 meter dan panjang lebih kurang 100 meter ke arah hulu.

Aliran sungai yang berada di Lae Songsang tersebut digunakan oleh PDAM Tirta Ciho sebagai sumber air minum bagi wilayah pelayanan Kota Sidikalang.

2. Pemberian Imbalan Secara Adat

Sebagai bentuk penghargaan atas pelepasan tanah dan aliran sungai itu, pihak kedua telah memberikan imbalan secara adat Pakpak berupa “makan sada mbari dekket batu napuren/batu sulang” sebesar Rp130.000.000.

Imbalan tersebut diterima pihak pertama dalam keadaan baik dan dinyatakan cukup.

3. Jaminan Tidak Menutup Akses Sungai

Pihak pertama menjamin tidak akan menutup aliran sungai dan memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang melakukan penutupan ke arah hilir penampungan air milik PDAM.

Sumber air tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan air minum untuk masyarakat Kota Sidikalang.

4. Tanggung Jawab atas Potensi Sengketa

Dalam surat yang sama, pihak pertama juga menyatakan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari muncul gugatan atau sengketa dari pihak manapun terkait tanah dan aliran sungai tersebut, serta memastikan PDAM tidak menanggung risiko atau kerugian.

Menurut informasi yang dihimpun Liputankpk.com, proses kesepakatan serupa pernah berlangsung pada masa kepemimpinan Direktur PDAM sebelumnya, Ir. Litmuli Ginting, ketika pihak Marga Angkat dan pihak Marga Siburian sepakat untuk menghindari sengketa.

Direktur Utama PDAM Tirta Ciho saat ini, Wahlin Munthe, menyampaikan bahwa pada September 2025 pihak Marga Siburian kembali menegaskan komitmen melalui surat pernyataan bermaterai untuk tidak menutup atau mengganggu aliran air tersebut.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh:

Berlin Siburian (Pihak Pertama)

Dengan saksi-saksi:

  1. Robet Siburian
  2. Likser Siburian
  3. Bedman Siburian
  4. Hitler Siburian
  5. Torang Siburian
  6. Edi Loher Lumban Batu
  7. Joni Siburian

Selain itu, turut menyaksikan Ketua Sulang Silima Marga Angkat, Dunggar Angkat, serta tokoh adat wilayah setempat.

Sementara itu, beberapa keturunan Raja Runggu Angkat—selaku pemangku hak wilayat di wilayah Lae Songsang—menyampaikan bahwa mereka tidak turut menandatangani surat pernyataan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa hak wilayat yang berasal dari garis keturunan Raja Runggu tetap melekat dan menjadi bagian dari struktur adat.

Adapun pihak keturunan Raja Runggu Angkat yang menyampaikan hal ini antara lain:

  1. Unggul Partumbuan Angkat
  2. (Alm.) Johannes Angkat
  3. (Alm.) Molen Angkat
  4. (Alm.) Wiliater Angkat

Namun demikian, pihak keturunan Raja Runggu juga telah membuat surat pernyataan serta penyerahan tanah ujung air (Takal Lae) secara adat untuk memperkuat dasar alas hak pemanfaatan tanah bagi PDAM Tirta Ciho.

Surat tersebut dibuat agar PDAM memiliki dasar yang kuat dan terlindungi dalam menjalankan pelayanan air untuk masyarakat.

Empat bersaudara keturunan Raja Runggu menyampaikan bahwa mereka siap mendukung PDAM Tirta Ciho apabila di kemudian hari muncul persoalan dari pihak-pihak tertentu.

Mereka juga menegaskan bahwa sebagai pemangku hak wilayat, mereka turut bertanggung jawab menjaga keberlangsungan pelayanan air di wilayah tersebut.

(Laporan: Korwil Sumut / Liputankpk.com)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *