Mbay, Liputankpk.com – Ketua Forum Eks THL Nagekeo, Gusti Bebi Daga, mendukung penuh langkah Bupati Nagekeo membatalkan kelulusan 26 peserta P3K di Kabupaten Nagekeo.
Pembatalan ini disebabkan oleh dugaan penggunaan surat keterangan (suket) pengabdian minimal dua tahun yang tidak sah, terutama dari Kecamatan Aesesa.
Gusti Bebi Daga menyatakan bahwa pembatalan kelulusan ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses seleksi P3K. Ia juga mengusulkan agar Pemda Nagekeo menggelar forum publik dengan Forum Eks THL, DPRD, dan BKD untuk membahas hasil audit dan mencari solusi yang adil.

Sementara itu, Sekretaris Forum Eks THL Nagekeo, Charles Nugye, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pengadaan P3K tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan sarat dengan nepotisme. Ia meminta Tim Audit Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh dan memastikan keadilan bagi semua peserta P3K.
Dalam kesempatan terpisah, seorang guru yang tidak mau disebutkan identitasnya juga meminta Tim Audit Inspektorat untuk melakukan audit di salah satu TK di kota Mbay yang diduga menggunakan suket palsu.
Gusti Bebi Daga berharap agar Pemda Nagekeo dapat menjalankan proses seleksi P3K yang adil dan transparan, serta memastikan keadilan bagi semua peserta P3K.
Ia juga mengajak semua komponen di Nagekeo untuk menghargai sikap Bupati Nagekeo yang membatalkan kelulusan 26 peserta P3K yang cacat hukum.
Pewarta : Antonius












