Jejak…!!! Eks Lahan PT. Anugerah Sekumur, Publik Mendesak Pemkab Atam Lakukan Eksekusi Kembali .

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPk.Com / Aceh Tamiang __ Kecamatan Sekerak, Penyerobotan lahan masyarakat oleh eks PT Anugerah Sekumur, bermula pada tahun 2008 dan menjadi sengketa tanah lahan yang berkepanjangan dan telah dilakukan eksekusi oleh forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013, yang di abaikan oleh Eks PT Anugerah Sekumur yang merasa kebal hukum .

Masyarakat yang menjadi korban yaitu kelompok masyarakat yang diketuai oleh Mahyudin dan Abdul Rauf meminta Kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk meng eksekusi lahan tersebut, dan memohon kepada DPRK Aceh Tamiang, ketua komisi satu yaitu (Desi Amelia) yang membidangi permasalahan ini, dan khusus memohon kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang (Fadlon SH), agar dapat mengkoordinasikan kepada Bapak BUPATI Kabupaten Aceh Tamiang (Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH) agar beliau memahami keadaan nya sekarang ini , Senin (07/07/2025).

Dari pantauan Media Liputan KPK.Com, proses RDP III yang di jadwal DPRK terkait  eks PT Anugerah Sekumur, owner Alexander Hutabarat, tidak sedikitpun menghargai dan menyepelekan Lembaga Legeslator di Kabupaten Aceh Tamiang ini.

Dengan ini Publik Mendesak agar Pemerintahan Kabupaten mengambil langkah kongkrit, tentang permasalahan sengketa lahan yang berada di Kampung(Desa*red) Pematang Durian, antara Masyarakat dengan PT Anugerah Sekumur ini.

Media Liputan KPK.Com , mencoba menelusuri tahap demi tahap proses sengketa lahan masyarakat dengan EKS PT Anugerah Sekumur. Dan dari penelusuran ini di dapati bahwa, lahan ini sudah pernah di EKSEKUSI Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 8 februari 2013, yang ditandatangani oleh :

1.Ketua PAP DPD RI

Prof. DR Farouk Muhammad

2.Wakil Bupati Aceh Tamiang

Drs. Iskandar Zulkarnain,MAP

3.Kapolres Aceh Tamiang

AKBP. Dicky Sondani, S.Ik MH

Dalam kesepakatan bersama ini, menghasilkan 4 butir poin yang disepakati.

1,Para pihak menghentikan kegiatan penggarapan lahan eks PT Anugerah Sekumur sampai ada kepastian hak atas tanah dari masing masing pihak .

2.Perlu ada penyelesaian yang layak dan bijak terkait persoalan ini .

3.Terkait tindaklanjut peruntukan lahan yang menjadi sengketa, merupakan kewenangan Bupati dengan memperhatikan, pertimbangan DPRK Aceh Tamiang dan unsur forkopimda Aceh Tamiang, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah.

4.Meminta jajaran Polri khususnya Polres Aceh Tamiang, mengambil langkah langkah penyelidikan / penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum.

Dalam surat Bupati Aceh Tamiang, tanggal 18 februari 2013 , sudah diterangkan, Apa bila saudara (PT anugerah Sekumur) masih melakukan kegiatan / aktifitas di areal dimaksud (Kampung Pematang Durian kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang) maka akan di proses melalui hukum oleh Polres Aceh Tamiang.

Kenyataannya di lapangan, keputusan ini tidak dilaksakan oleh eks PT Anugerah Sekumur, dan terkesan kebal hukum, meremehkan kesepakatan pejabat pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2013.

Dari wawancara Media Liputan KPK.Com, kepada Abdul Rauf saat dijumpai dirumah nya, menerangkan ”Kami masyarakat yang terzolimin oleh PT Anugerah Sekumur, memohon kepada Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH, yang lebih memahami kepastian hukum, yang hari ini menjadi Orang tua kami di Aceh Tamiang ini, yaitu BUPATI Aceh Tamiang, yang bisa mengambil suatu kebijakan terhadap permasalahan lahan sengketa kami masyarakat, dengan PT Anugerah Sekumur, dapat bapak Bupati selesaikan dengan bijak, dan mengeksekusi kembali PT Anugerah Sekumur ini,” harapan kami .

Sambung nya lagi “ Dan saya sebagai masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang juga mengharapkan, kepada Bapak Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, dibawah kepemimpinan Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH, dapat mengembalikan MARWAH BUMI MUDA SEDIA, yang sudah di sepelekan orang luar Kabupaten yang kita cintain ini , dan dapat kembali pulih dan berharga ditangan dingin  SANG  JENDERAL ,” tutup Abdul Rauf dengan memohon .

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *