Ketua PWO DPC Sukabumi Raya Soroti Dugaan Abaikan K3 pada Proyek SDN 1 Parungkuda

oplus_2
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

SUKABUMI – Liputan KPK Pelaksanaan proyek pembangunan di SD Negeri 1 Parungkuda, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan berbagai pihak. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan hasil pantauan Tim Investigasi, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa mengenakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan proyek.

Penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan konstruksi. Selain melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, penggunaan APD juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di sektor konstruksi.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Persaudaraan Wartawan Online (PWO) DPC Sukabumi Raya, Robby Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan pekerjaan yang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Kami sangat menyayangkan apabila dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah masih ditemukan pekerja yang tidak dilengkapi APD sesuai standar. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata,” tegas Robby.

Menurutnya, pihak pelaksana proyek memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar K3 selama pekerjaan berlangsung. Ia juga meminta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan secara maksimal. Jangan sampai kelalaian dalam penerapan K3 mengakibatkan kecelakaan yang merugikan pekerja maupun pihak lainnya,” tambahnya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan. Namun hingga saat ini pihak yang bertanggung jawab di lapangan belum berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan tanggapan karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Masyarakat berharap pihak sekolah, dinas teknis, serta instansi pengawas dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV Bintang Mas selaku pelaksana pekerjaan maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi/PWO DPC Sukabumi Raya)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *