
Rohil-Panipahan, LiputanKPK.com|Sehubungan dengan adanya laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri, saya menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan berimbang,(15/6/2026) Senen.
Saya mengakui bahwa terdapat sejumlah temuan administrasi dan keuangan yang menjadi tanggung jawab saya, dan hal tersebut tidak saya bantah. Bahkan tanpa adanya laporan dari pihak mana pun, temuan tersebut tetap berpotensi menjadi bahan pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai dengan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Adapun beberapa hal yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat adalah
sebagai berikut:
1. Dana BUMDes Terdapat dana BUMDes sebesar Rp20.000.000 yang belum saya setorkan ke rekening BUMDes. Dana tersebut menjadi temuan dan saya mengakui sepenuhnya sebagai kewajiban yang harus saya selesaikan.
2. Dana Pilpeng dan Pembayaran Utang Desa Sebagian dana Pilpeng digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atau utang desa yang sebelumnya telah disampaikan oleh bendahara desa kepada saya. Untuk keperluan tersebut, saya telah mentransfer dana ke rekening bendahara desa sebesar lebih dari Rp30.000.000. Selain itu, terdapat pula sejumlah pengeluaran yang saya tanggung untuk kegiatan desa selama kurang lebih satu tahun, terutama pada saat dana desa belum dapat dicairkan. Sebagian pengeluaran tersebut bahkan masih banyak yang belum tercatat secara rinci.
3. Dana Pembangunan Tahap I Tahun 2026 Dana pembangunan Tahap I Tahun 2026 yang sebelumnya menjadi perhatian telah saya kembalikan kepada bendahara desa. Saat ini masih terdapat kewajiban yang menjadi tanggungan saya sebesar Rp9.000.000 dan saya berkomitmen untuk menyelesaikannya.
Saya menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab saya akan saya selesaikan. Rencana pembayaran akan dilakukan setelah rumah yang saya miliki berhasil terjual. Komitmen ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat serta pemerintah desa,” Ujar nya Amrizal.
Saya juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan istilah “korupsi” memiliki konsekuensi hukum dan makna yang sangat serius. Oleh karena itu, saya meminta agar proses yang sedang berjalan dapat dihormati dan dinilai berdasarkan fakta, data, serta hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” Tutup nya.**/Andri
Hormat saya,
(Jabatan/Mantan PJ Kepenghuluan Pulau jemur Amrizal)












