Inaran || Berau || LiputanKPK.com -Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Berau Coal (BC), perusahaan pertambangan batu bara. Robiansyah, pemilik lahan, mengklaim bahwa lahannya digarap tanpa pemberitahuan dan perjanjian yang jelas.
Menurut Robiansyah, lahan yang digarap PT Berau Coal memiliki tanaman yang sudah produktif, seperti rambutan dan durian. Ia juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan belum pernah dijual kepada pihak mana pun.
Sementara itu, Sulis, external PT Berau Coal, mengatakan bahwa lahan Robiansyah bisa langsung dikonfirmasi ke pemerintahan kampung dan menyatakan bahwa data lahan sudah bebas tahun 2011 dengan eviden yang lengkap.
PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Robiansyah menyatakan bahwa ia memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah yang tidak dapat terbantahkan dan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang akurat dan seimbang.
Reporter: Samsul












