Lahan Kasus PSR Tanggulun Belum Disita Ketua Beserta Bendahara Koperasi Tujoh Tuah Bumoe Sudah Jadi Tersangka

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Tamiang – Liputan KPK.Com . Polemik program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kampung Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, kian memantik sorotan publik. Hingga kini, lahan yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tersebut belum juga dilakukan penyitaan, meskipun Ketua dan Bendahara Koperasi Tujoh Tuah Bumoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum pada Juli tahun 2025 dengan kerugian negara mencapai Rp 3.49 Milliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, status hukum lahan yang diduga bermasalah dalam program PSR tersebut masih belum jelas tindak lanjutnya, khususnya terkait penyitaan aset oleh pihak berwenang. Padahal, langkah penyitaan dinilai penting untuk mengamankan barang bukti serta memastikan tidak adanya aktivitas lanjutan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan lambatnya proses tersebut, terlebih perkara ini telah menyeret nama ketua dan Bendahara koperasi tersebut sebagai tersangka. “Kalau sudah ada tersangka, seharusnya objek lahannya juga segera diamankan. Ini menyangkut transparansi dan keseriusan penegakan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, belum adanya penyitaan dari otoritas terkait, termasuk melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik khawatir kondisi ini membuka celah bagi pihak tertentu untuk tetap menguasai atau bahkan memanfaatkan lahan yang sedang dalam sengketa hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR di Kampung Tenggulun, yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peremajaan kebun sawit. Namun dalam praktiknya, program tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan, hingga berujung pada proses hukum.

Dari penelusuran media Liputan KPK.Com Mengkonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui pesan WhatsApp pada tanggal 13 Maret 2026 mengatakan .

“ Kabar terakhir yang saya ketahui terkait kasus PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) koperasi Tujoh Bomu ini, Info perkara dalam proses upaya hukum di pengadilan tinggi Banda Aceh,” jelas nya.

Diwaktu yang berbeda Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi Pengacara dari pihak keluarga pemilik lahan tersebut melalui pesan WhatsApp pada tanggal 21 Maret 2026 mengatakan.

“ Kalo upaya hukum kan gak bisa dilakukan sama ibu Roslina… karena dia tidak menjadi “pihak” dalam perkara itu.. yang jadi pihak kan jaksa melawan Sukri dan Budi… jadi ibu Roslina ya pasif saja lah…,” terang nya.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas, termasuk segera melakukan penyitaan terhadap lahan yang menjadi objek perkara, guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kabupaten Aceh Tamiang ini.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *