LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Musi Banyuasin Laporkan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum di Bayung Lencir
Musi Banyuasin, 17 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKR Musi Banyuasin melakukan pelaporan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran hukum di Kecamatan Bayung Lencir, yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Bupati Musi Banyuasin.
Kasus Pertama: Dugaan Penanaman Kelapa Sawit Tanpa Izin
Sebuah korporasi swasta diduga menanam kelapa sawit tanpa izin sah atau melanggar peraturan pemanfaatan lahan, dengan areal hampir ribuan hektar. Kawasan hutan yang terkena penanaman sawit berada di dua desa, yaitu Desa Muara Bahar dan Desa Sukajaya. Selain itu, lahan adat masyarakat lokal dan lahan persawahan yang masih digunakan warga juga terlibat.
Kasus Kedua: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Aspirasi 2024
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan tidak sesuai rencana. Plat decker yang dibangun dengan dana tersebut terletak di Lubuk Simpur Sukajaya dan sudah rusak sebelum genap 4 bulan setelah rampung. Warga menuntut tanggung jawab pemborong dan tindakan tegas dari pemerintah.
LBH PKR menduga kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ketua DPD LBH PKR Musi Banyuasin, Srianto, menyatakan pelaporan didasarkan pada investigasi awal lebih dari sebulan dengan bukti yang dapat diverifikasi.
Warga mendesak perbaikan infrastruktur sesuai standar, evaluasi proses pembangunan, dan pengawasan yang lebih ketat. LBH PKR meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan cepat dan objektif, serta siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang terkena dampak.












