Taliabu, Maluku Utara, liputankpk.com —Lembaga Soang Walu Taliabu meminta pemerintah daerah, DPRD, Dinas Pariwisata, serta BPMD Kabupaten Pulau Taliabu untuk bekerja sama membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat Taliabu.
Ketua Lembaga Soang Walu Taliabu, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, menegaskan bahwa pembentukan aturan tersebut penting sebagai landasan hukum untuk melindungi hak ulayat, hak petuanan, pelestarian tradisi, nyanyian, tarian, pakaian, dan rumah adat di setiap desa.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera menindaklanjuti pembentukan perda dan perdes, serta menetapkan setiap desa memiliki kepala adat, lembaga adat, dan rumah adat sebagai simbol pelestarian budaya Taliabu,” ujarnya.
Menurutnya, dasar hukum pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hukum yang digunakan dalam kekuasaan kehakiman harus berakar pada kepribadian bangsa Indonesia dan berlandaskan Pancasila.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) juga menegaskan bahwa hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki kedudukan dalam sistem hukum nasional.
Lebih lanjut, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen kedua, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Soang Walu Taliabu berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan langkah konkret demi pelestarian adat dan budaya Taliabu agar tidak hilang di tengah arus modernisasi.
Reporter: Umar Yas












