Mantan Pj Kepala Desa Siompin “A” Ditahan, Rugikan Negara Rp743 Juta dalam Kasus Penyelewengan Dana Desa 2018-2019

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Siompin, berinisial “A”, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada Jumat, 14 November 2025. “A” disangka terlibat dalam dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Setelah serangkaian penyidikan dan ekspose/gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa “A” harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Akibat tindakan “A”, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp743.371.336,91. Angka kerugian negara ini didapatkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 28 Oktober 2025.

“A” dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II Singkil selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 November 2025 hingga 03 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.{*}

[Khalikul Sakda]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *