Masyarakat Desa Bantimurung Terdampak Larangan Penggunaan Lahan oleh Polisi Kehutanan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Masyarakat Desa Bantimurung Terdampak Larangan Penggunaan Lahan oleh Polisi Kehutanan

LiputanKPK.com.Tondong, 13 Oktober 2025 – Masyarakat Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, tengah menghadapi persoalan serius terkait penggunaan lahan yang selama ini mereka manfaatkan. Sebuah lahan yang dianggap sebagai milik warga setempat kini tidak bisa digunakan karena adanya larangan dari pihak Polisi Kehutanan.

Kabar ini langsung diperoleh dari pemilik lahan, Iksan, yang melakukan konfirmasi kepada sejumlah media pada Senin (13/10/2025). Iksan menjelaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan kawasan hutan yang berada di wilayah tersebut.

“Lahan ini memang milik saya secara legal, namun karena berada di kawasan yang diawasi polisi kehutanan, ada aturan ketat yang harus dipatuhi, sehingga masyarakat sekitar tidak bisa lagi menggunakannya secara bebas,” terang Iksan dalam wawancara tersebut.

Isu ini menjadi perhatian masyarakat Bantimurung karena lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah warga. Larangan ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah warga yang berharap bisa memanfaatkan lahan untuk keperluan pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya.

Hingga saat ini, pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan kepolisian kehutanan, belum memberikan pernyataan resmi mengenai solusi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Warga berharap agar adanya dialog terbuka dan langkah bijak agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *