Masyarakat Desak Gubernur dan Kapolda Sulut Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM di Mitra

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara — liputankpk.com
Aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali disorot publik. Warga meminta Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda Sulut agar tidak hanya menyampaikan janji di media sosial, tetapi mengambil langkah nyata menindak para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran lapangan tim media, ditemukan aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang berlokasi di Kecamatan Belang, Kabupaten Mitra. Lokasi tersebut disebut-sebut berdekatan dengan salah satu SPBU dan tidak jauh dari Polsek Belang.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas di gudang itu kerap berlangsung pada malam hari hingga subuh. Beberapa sopir tangki diduga mengambil BBM bersubsidi dari SPBU tertentu dan mengangkutnya ke gudang penyimpanan untuk kemudian dijual kembali ke pihak lain, termasuk pelaku usaha tambang di wilayah Ratatotok dengan harga lebih tinggi.

“Kami sudah lama curiga dengan aktivitas itu. Setiap malam ada mobil tangki keluar-masuk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga menilai lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berlangsung. Padahal, pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menindak tegas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya oknum aparat yang membekingi praktik ilegal.

“Saya sudah perintahkan Propam untuk menindak anggota yang terbukti terlibat atau melindungi mafia BBM. Negara dirugikan besar oleh praktik ini,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara juga pernah menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan mafia energi di wilayahnya. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada tindakan konkret terhadap dugaan aktivitas di wilayah Mitra tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau benar ada penimbunan solar bersubsidi, segera ditindak, jangan hanya bicara di media sosial,” ujar warga lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi subsidi energi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Laporan: Astuti

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *